MetroXpose.com Blitar - Beredearnya pemberitaan mengenai dua wanita ditangkap karena mengambil barang dagangan pemilik toko, dan menyerahkannya ke pihak berwajib menuai banyak komentar di lini masa.
Santer Pemberitaan media online untuk konsumsi anak kedua ibu ini nekad ambil dari toko berupa susu dan minyak kayu putih serta barang lainnya untuk menyambung hidup.
Baca Juga | Viral, Preman Sepak Pedagang sayur Boru Gea, Diciduk Tekab Dicafe Tembung
Salah satunya Akun instagram resmi Hotman Paris Hutapea menuliskan caption Meminta kepada pihak berwajib polres Blitar agar mempertemukan dengan pemilik Toko dan sang pengacara kondang ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik toko dan akan membayarkan barang yang di Curi kedua ibu tersebut, begitu juga komentar dari seorang Hata Halilintar juga meminta maaf dipostingan Hotman Paris dini hari.
Sebelumnya dikabarkan mereka Menyaru sebagai pembeli dua emak emak asal malang diringkus pemilik toko setelah kedapatan mencuri barang dagangannya
Kedua emak-emak ini yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka dihadirkan dalam release ungkap kasus di Mapolres Blitar, Jumat (3/9/2021).
Saat ini keduanya harus diperiksa Satreskrim Polres Blitar setelah dilaporkan mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi dan snack. Aksi pencurian itu dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama, yakni Selasa (31/8/2021).
Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Lalu pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.
Pada saat mencuri di Toko Ringgit, sang pemilik toko memergokinya. Kemudian mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.
“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom SIK di depan media, Jumat (3/9/2021).
Kapolres juga menjelaskan polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi.keduanya terancam jerat pasal 363 KUHP.
Kedua emak-emak ini yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka dihadirkan dalam release ungkap kasus di Mapolres Blitar, Jumat (3/9/2021).
Saat ini keduanya harus diperiksa Satreskrim Polres Blitar setelah dilaporkan mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi dan snack. Aksi pencurian itu dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama, yakni Selasa (31/8/2021).
Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Lalu pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.
Pada saat mencuri di Toko Ringgit, sang pemilik toko memergokinya. Kemudian mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.
“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom SIK di depan media, Jumat (3/9/2021).
Kapolres juga menjelaskan polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi.keduanya terancam jerat pasal 363 KUHP.