MetroXpose.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di suatu daerah di Jakarta. Pada Jumat (24/9/2021) malam
Baca Juga | Pasca Gangguan Jaringan Internet, Telkom Beri Kompensasi Bagi Pelanggan Indihome
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pejemputan politikus Partai Golkar tersebut dengan tim Kesehatan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pejemputan politikus Partai Golkar tersebut dengan tim Kesehatan KPK.
Baca Juga | Terkini! KPK Resmi Borgol Azis Syamsiddin Wakil Ketua DPR
KPK menyebutkan sudah mengantongi dua alat bukti yang memperkuat keterlibatan azis kasus dugaan suap DAK lampungbtengah tahun 2017.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak bisa menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang melakukan Isoman.
Azis mengirim surat untuk meminta permohonan penundaan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK, deputi penindakan dan eksekusi KPK serta direktur penyidikan KPK.
KPK tidak serta merta percaya akan hal tersebut, KPK langsung mendatangi Dimana Azis Syamsuddin dengan mengendarai Mobil Dinas KPK membawa Azis ke gedung KPK di jalan rasuna Said.
Azis Syamsuddin dijadwalkan akan diperiksa atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK menyebutkan sudah mengantongi dua alat bukti yang memperkuat keterlibatan azis kasus dugaan suap DAK lampungbtengah tahun 2017.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak bisa menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang melakukan Isoman.
Azis mengirim surat untuk meminta permohonan penundaan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK, deputi penindakan dan eksekusi KPK serta direktur penyidikan KPK.
KPK tidak serta merta percaya akan hal tersebut, KPK langsung mendatangi Dimana Azis Syamsuddin dengan mengendarai Mobil Dinas KPK membawa Azis ke gedung KPK di jalan rasuna Said.
Azis Syamsuddin dijadwalkan akan diperiksa atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.