Metroxpose.com Karo - Bangunan Ruang terbuka hijau (RTH) Tongging dikecamatan Merek berbiaya Rp. 3.792.040.000, dengan item pekerjaan yang terlihat, seperti Musola, kamar mandi dan 3 kios kuliner yang kini dalam kondisi mulai rusak dengan dinding beton retak retak serta terkesan tidak terpelihara
Warga sekitar saat ditemui mengatakan bahwa berdasarkan informasi bangunan kios kuliner tersebut dibangun lebih dari 3 unit dengan type A dan type B, tapi hingga kini yang kami ketahui dan terlihat hanya berjumlah 3 unit dengan 1 mushola dan 2 kamar mandi dengan ukuran luas yang sama, sekira 4X4 meter, jelas Munte, Rabu (8/9/2021).
Ditambahkan oleh pedagang yang berlokasi tepat bersebelahan dengan kios kuliner tersebut juga menegaskan bahwa kios itu ada pemiliknya, dan terkadang hanya buka di saat hari libur saja, cuma itu yang saya ketahui ujar br Panjaitan sembari menutup pembicaraan.
Berdasarkan informasi yang tertulis pada plang proyek Pembangunan RTH Tongging kecamatan Merek Kabupaten Karo dilaksanakan oleh PT AGHA RAFAN HIDAYAT dengan nomor kontrak HK.02.03/02/SP/KR/Pel.PBI-SU/2018 dengan tanggal kontrak 27 Juli 2018.
Dengan jumlah Nilai Kontrak Rp. 3.792.040.000 (Tiga Milyar Tujuhratus Sembilanpuluh dua juta empatpuluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 120 Hari Kalender dan sebagai Konsultan supervisi dari CV SYARSAMAS ENGINERING.
Ketua Masyarakat Perduli Pembangunan Kabupaten Karo, Surya S saat dimintai tanggapannya terkait hasil pekerjaan dari item - item fisik pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Tongging tersebut menyatakan bahwa program pembangunan RTH Tongging tersebut patut diduga alami kegagalan.
Lanjutnya lagi, berdasarkan informasi yang didapat kita duga juga adanya item item pembangunan yang tidak diketahui dimana keberadaanya. Seperti pekerjaan pematangan lahan, pembangunan jembatan penyebrangan dan berapa sebenarnya jumlah kios yang seharusnya dibangun.
Agar kita tidak menduga duga, maka kita minta agar pihak aparat penegak hukum dari kepolisian resor tanah Karo dapat segera melakukan penyelidikan hingga penyidikan guna menjernihkan persoalan terkait program pembangunan RTH Tongging tersebut, pinta Surya Rambe di kota kabanjahe, Rabu (8/9).
Kapolres Tanah Karo saat dikonfirmasi oleh tim media melalui nomor seluler kepala satuan reserse Polres Tanahkaro AKP Adrian Rizky Lubis Sik mengatakan secara singkat, terimakasih atas informasinya dan akan kita tindaklanjuti. (SWS/MXC)
Warga sekitar saat ditemui mengatakan bahwa berdasarkan informasi bangunan kios kuliner tersebut dibangun lebih dari 3 unit dengan type A dan type B, tapi hingga kini yang kami ketahui dan terlihat hanya berjumlah 3 unit dengan 1 mushola dan 2 kamar mandi dengan ukuran luas yang sama, sekira 4X4 meter, jelas Munte, Rabu (8/9/2021).
Ditambahkan oleh pedagang yang berlokasi tepat bersebelahan dengan kios kuliner tersebut juga menegaskan bahwa kios itu ada pemiliknya, dan terkadang hanya buka di saat hari libur saja, cuma itu yang saya ketahui ujar br Panjaitan sembari menutup pembicaraan.
Berdasarkan informasi yang tertulis pada plang proyek Pembangunan RTH Tongging kecamatan Merek Kabupaten Karo dilaksanakan oleh PT AGHA RAFAN HIDAYAT dengan nomor kontrak HK.02.03/02/SP/KR/Pel.PBI-SU/2018 dengan tanggal kontrak 27 Juli 2018.
Dengan jumlah Nilai Kontrak Rp. 3.792.040.000 (Tiga Milyar Tujuhratus Sembilanpuluh dua juta empatpuluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 120 Hari Kalender dan sebagai Konsultan supervisi dari CV SYARSAMAS ENGINERING.
Ketua Masyarakat Perduli Pembangunan Kabupaten Karo, Surya S saat dimintai tanggapannya terkait hasil pekerjaan dari item - item fisik pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Tongging tersebut menyatakan bahwa program pembangunan RTH Tongging tersebut patut diduga alami kegagalan.
Lanjutnya lagi, berdasarkan informasi yang didapat kita duga juga adanya item item pembangunan yang tidak diketahui dimana keberadaanya. Seperti pekerjaan pematangan lahan, pembangunan jembatan penyebrangan dan berapa sebenarnya jumlah kios yang seharusnya dibangun.
Agar kita tidak menduga duga, maka kita minta agar pihak aparat penegak hukum dari kepolisian resor tanah Karo dapat segera melakukan penyelidikan hingga penyidikan guna menjernihkan persoalan terkait program pembangunan RTH Tongging tersebut, pinta Surya Rambe di kota kabanjahe, Rabu (8/9).
Kapolres Tanah Karo saat dikonfirmasi oleh tim media melalui nomor seluler kepala satuan reserse Polres Tanahkaro AKP Adrian Rizky Lubis Sik mengatakan secara singkat, terimakasih atas informasinya dan akan kita tindaklanjuti. (SWS/MXC)