Baca Juga | Judi Pak Kulit Patumbak Meresahkan Warga, Kinerja APH Dipertanyakan
Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.
Menurut Kapolsek MedanKota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim IptuPol Rambe, mengungkapkan
Pada hari Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 15.00 wib, petugas atas dasar mendapat dari informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, Jum'at (17/09/21) press release pada awak media
Sambungnya Kanit Reskrim, "Lalu setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut, sesampai di tkp jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya.
Kemudian petugas Team Reskrim PolsekMedanKota menyetopnya, Saat tersangka berhenti Team petugas melakukan penggeledahan, lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
Lanjutnya petugas melakukan interogasi, tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel, dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tetsebut maksudnya untuk dipakainya sendiri. "pungkasnya Kanit IptuPol Rambe
Kemudian tersangka inisial AY di bawa petugas Reskrim ke mako PolsekMedanArea bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses pemeriksaan lebih lanjutnya.
Maka dengan itu tersangka inisial AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali/MX)
Adapun tersangka Inisial AY (44) tahun warga perumahan Putri Deli, Kec.Namorambe, Kab.Deli Serdang.
Menurut Kapolsek MedanKota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim IptuPol Rambe, mengungkapkan
Pada hari Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 15.00 wib, petugas atas dasar mendapat dari informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, Jum'at (17/09/21) press release pada awak media
Sambungnya Kanit Reskrim, "Lalu setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut, sesampai di tkp jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya.
Kemudian petugas Team Reskrim PolsekMedanKota menyetopnya, Saat tersangka berhenti Team petugas melakukan penggeledahan, lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
Lanjutnya petugas melakukan interogasi, tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp.70 ribu di Jalan Sakti lubis Gg.Rel, dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tetsebut maksudnya untuk dipakainya sendiri. "pungkasnya Kanit IptuPol Rambe
Kemudian tersangka inisial AY di bawa petugas Reskrim ke mako PolsekMedanArea bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses pemeriksaan lebih lanjutnya.
Maka dengan itu tersangka inisial AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali/MX)