MetroXpose.com Jakarta - Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (25/8/2021).
Muhammad Kece ditangkap di Bali. Kini dia sedang dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Agus.
Muhammad Kace sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak soal videonya yang diduga menistakan agama. Polisi juga menegaskan bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.
Sehari Sebelumnya dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down.
Dengan demikian, kata Ramadhan, beberapa video terkait Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi. Video yang dimaksud bukan hanya yang diposting oleh Muhammad Kece saja, tapi juga video dari akun lain yang mengunggah ulang (share) video Kece itu.
“Jadi dia tulisannya video ini ‘not available’. Contoh video misalnya dilakukan Saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi,” terang Kabag Penum Humas Polri
YouTuber Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Polri mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.(Ay/MX)
“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (25/8/2021).
Muhammad Kece ditangkap di Bali. Kini dia sedang dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Agus.
Muhammad Kace sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak soal videonya yang diduga menistakan agama. Polisi juga menegaskan bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.
Sehari Sebelumnya dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down.
Dengan demikian, kata Ramadhan, beberapa video terkait Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi. Video yang dimaksud bukan hanya yang diposting oleh Muhammad Kece saja, tapi juga video dari akun lain yang mengunggah ulang (share) video Kece itu.
“Jadi dia tulisannya video ini ‘not available’. Contoh video misalnya dilakukan Saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi,” terang Kabag Penum Humas Polri
YouTuber Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Polri mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.(Ay/MX)