Dalam kegiatan ini juga dilakukan penindakan, teguran dan himbauan/ Sosialisasi PPKM Level 4, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah hukum Polsek Medan Area pada Kamis (5/8/2021)
Ini sesuai Undang - Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Perintah Kapolsek Medan Area nomor :Sprin/ 703/VIII/Ops 1.2/2021
Pada Kesemoatan itu Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, beserta Waka Polsek AKP Tri Eko, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dan anggota, Melaksanakan pembagian 200 masker, serta memberikan Himbauan protokol kesehatan dan teguran/ penindakan serta Sosialisasi PPKM Level 4, kepada pelaku Usaha Warung dan masyarakat yang melintasi di jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area yang buka operasional usahanya tidak sesuai ketentuan PPKM Level 4.
Pada saat melaksanakan himbauan, dan teguran kepada masyarakat, ditemukan dilapangan, Tidak memakai masker 9 kasus,Tidak menjaga jarak : 6 kasus, Himbauan Sosialisasi 5 kali pelanggaran
Kegiatan pembagian masker dan himbauan, berakhir pada pukul 11.00 Wib serta Sosialisasi PPKM Level 4 telah selesai dilaksanakan, berjalan aman terkendali,".ujar Kompol Faidir chaniago (Ali/MX)