Dirreskrimum Polda Sumut mengatakan telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras yaitu UA (50), HST (36), IIB (39), N, dan SS (41) terhadap Persada Bhayangkara Sembiring (25). "Tersangka dijerat pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
Kombes Tatan mengatakan SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. Dia disebut ikut merencanakan penyiraman air keras karena sakit hati kepada korban yang berkali-kali mengancam menaikkan berita tentang Gelanggang permainan yang dimiliki TSK dan juga kerap meminta uang tutup mulut kepadanya.
Selain itu, UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi. N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di TKP.
HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. HST disebut merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu.
Sementara, IIB berperan mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si menambahkan peristiwa itu terjadi di Simpang Selayang, Medan, pukul 21.37 WIB, Minggu (25/7). Polisi juga mengungkap UA mendapat Rp 120 ribu, N mendapat Rp 120 ribu dan IIB mendapat Rp 60 ribu sebelum penyiraman air keras.
"Pukul 21.00 WIB, Persada menghubungi HST memberitahukan bahwa dirinya sudah di lokasi yaitu di depan RM Tesalonika, HST kemudian memberitahukan kepada UA dan N yang sedang berdampingan di kandang ayam. UA dan N kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiramkan air keras kepada Persada," tuturnya.
Setelah itu para tersangka bertemu lagi. SS disebut menyerahkan duit Rp 3 juta kepada UA dan N. "Sementara, sisanya Rp 10 juta akan diserahkan hari Selasa 27 Juli 2021. SS menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi," ucapnya Kombes Pol Riko. (San/MX)