Baca Juga | 3 Pelaku Curanmor Diringkus Petugas Polsek Medan Helvetia
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, penembakan yang dilakukan tersangka YSN (22), warga Jalan Pelikan Raya, perumnas mandala itu dilatarbelakangi sakit hati.
Untuk sementara pengakuan tersangka melakukan penembakan itu karena sakit hati, sebut Hadi, Kamis (19/8/2021).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, penembakan yang dilakukan tersangka YSN (22), warga Jalan Pelikan Raya, perumnas mandala itu dilatarbelakangi sakit hati.
Untuk sementara pengakuan tersangka melakukan penembakan itu karena sakit hati, sebut Hadi, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga | Baru ! Transformasi Warna Plat Nomor Kendaraan dari Latar Hitam Ke Putih
Menurut Hadi Sampai hari ini belum mengetahui penyebab tersangka sakit hati kepada korban, karena proses penyidikan masih terus didalami. Hadi memastikan tersangka diamankan tanpa perlawanan berikut senjata api milik korban.
Ada senpinya juga diamankan. Tidak ada perlawanan dari tersangka,” pungkasnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa sadis itu terjadi di perladangan, Gang Rotan, Jalan Sultan Serdang, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dugaan sementara karena sering terjadi kesalahpahaman antara korban dengan tersangka sehingga menimbulkan sakit hati.
“Awal Kejadian bermula saat korban membersihkan senjata api miliknya dalam posisi berdiri di depan lemari dan secara tiba-tiba datang tersangka dari arah belakang.
Tersangka kemudian merampas senjata api milik korban dan langsung menembakkan ke bagian keningnya dan seketika korban meninggal dunia.
Selanjutnya, tersangka bermaksud membuang jasad korban, namun karena tak sanggup meminta bantuan kepada tetangga sambil memegang senjata api, Wargapun menolak permintaan tersangka hingga akhirnya tersangka diamankan,”ungkap Hadi.
Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut. Sedangkan tersangka diamankan berikut senjata api milik korban ke Polres Deliserdang.(Ali/MX)
Menurut Hadi Sampai hari ini belum mengetahui penyebab tersangka sakit hati kepada korban, karena proses penyidikan masih terus didalami. Hadi memastikan tersangka diamankan tanpa perlawanan berikut senjata api milik korban.
Ada senpinya juga diamankan. Tidak ada perlawanan dari tersangka,” pungkasnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa sadis itu terjadi di perladangan, Gang Rotan, Jalan Sultan Serdang, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dugaan sementara karena sering terjadi kesalahpahaman antara korban dengan tersangka sehingga menimbulkan sakit hati.
“Awal Kejadian bermula saat korban membersihkan senjata api miliknya dalam posisi berdiri di depan lemari dan secara tiba-tiba datang tersangka dari arah belakang.
Tersangka kemudian merampas senjata api milik korban dan langsung menembakkan ke bagian keningnya dan seketika korban meninggal dunia.
Selanjutnya, tersangka bermaksud membuang jasad korban, namun karena tak sanggup meminta bantuan kepada tetangga sambil memegang senjata api, Wargapun menolak permintaan tersangka hingga akhirnya tersangka diamankan,”ungkap Hadi.
Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut. Sedangkan tersangka diamankan berikut senjata api milik korban ke Polres Deliserdang.(Ali/MX)