Pemkab Karo Dinilai Lambat Tentukan Aturan Retribusi Pengunjung Wisata Air Hangat Pegunungan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, August 31, 2021

Pemkab Karo Dinilai Lambat Tentukan Aturan Retribusi Pengunjung Wisata Air Hangat Pegunungan

Pemkab Karo Dinilai Lambat Tentukan Aturan Retribusi Pengunjung Wisata Air Hangat

Metroxpose.com Karo- Objek Wisata wilayah Tanah Karo sangat digandrungi masyarakat pendatang dari Luar,  Ironisnya Menuju objek wisata acapkali wisatawan lokal dikenakan retribusi berlapis-lapis yang di kutip oleh oknum pemuda dijalan menuju kawasan pemandian air panas yang khas dangan air panas Belerang pegunungan.

Salah satunya Wisata pemandian Doulu Rajaberneh di Kabupaten Karo yang konon katanya retribusinya bisa menghasilkan nilai fantastis perbulannya, terkesan menjadi Lahan rebutan bagai "kembang desa yang menjadi bahan pertarungan bagi perdekar yang menggandrunginya"

Di Medsos Sering Viral postingan pengunjung yang komplen akan pengutipan berkali-kali yang dialami mereka, yang mengatasnamakan wilayah oknum masing masing.  

Terkesan Lambat dimana Dinas Terkait dan Pemkab Juga belum menunjukan Keberadaanya dalam menengani permasalahan retribusi yang dianggap "Pungutan Liar" tak bermuara ke Kas Daerah yang dikelola oleh Oknum diwilayah obejek wisata tersebut. 

Payung hukum yang selalu dituntut setiap kali mereka melakukan pengutipan retribusi wisata itu belum jelas.

beberapa Waktu lalu kunjungan Bupati Corry sebayang dan wakil Theo pilus ginting beserta beberapa jajaranya melakukan sidak ke tempat pemungutan retribusi itu, lantas memerintahkan segera menghentikan pungli atau retribusi wisata itu. 

Lalu tindak lanjut kedepannya tidak jelas mau kemana dibawa arahnya, hanya mengatakan segera membuat kerjasama antar masyarakat setempat untuk membuat hal legalitas atas wisata tersebut.

Ironis Jika Pemkab tidak tahu-menahu perda 2012 yang berbunyi tentang wisata Lau Debuk debuk, dan peraturan pemerintah terbaru tentang objek wisata Lau Debuk debuk yang kemudian otoritasnya berada di Kementrian Kehutanan

Artinya wisata daerah Doulu Semangat gunung adalah bukan otoritas Pemerintah Kabupaten Karo?

Pemkab Karo Harus mengemas Objek wisata lewat Dinas Pariwisata Setempat yang harus melakukan terobosan baru memperbaiki Manajemen pengelolaan Objek wisata dan mendorong unit usaha ataupun Koperasi Wisata yang dapat memberikan kontribusi bagi PAD pemkab Karo dan kenyamanan pengunjung bagi wisatawan lokal Dan luar daerah. (SWS/Mxc)