Pemalak Pekerja Advertising Viral ditangkap Polsek Helvetia - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, August 20, 2021

Pemalak Pekerja Advertising Viral ditangkap Polsek Helvetia

Pemalak Pekerja Advertising Viral ditangkap Polsek Helvetia

MetroXpose.com Medan - Tekab Polsek Medan Helvetia meringkusnya terduga pelaku pemalakan tanpa perlawanan, Aksi pemalak viral, yang membuat dunia maya heboh, Jum'at (20/08/2021)

Kejadian berawal dari korban Septian Aditya (25) Alamat Jalan IX kelurahan Kenangan Baru Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil Pick up mengangkut barang Neon Boks untuk di pasang di salah satu kafe yang berada di jalan Gaperta, datanglah seorang laki - laki bernama CM (DPO) meminta uang SPSI sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), saat itu korban menjawab "tidak ada", selanjutnya laki - laki yang bernama CM berkata "kalau gak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu".ucap CM

Tak selang berapa lama kemudian korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada Pelaku, namun Pelaku menolak dan meminta Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), sambil mengancam kalau tidak pekerjaan tidak boleh di lanjutkan

Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang di minta para pelaku, akhirnya korban memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupaih) diterima pelaku CM, setelah uang tersebut diterima pelaku selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021".pungkas Kapolsek

Untuk pelaku JF (31) Alamat Jalan Gaperta Ujung pasar V Tanjung Gusta Medan Helvetia, dapat kami ringkus pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta

Dalam hal ini pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) lembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupaih)

Untuk pelaku AG (40) Jalan Tanah Garapan dan CM (DPO) Jalan Tani Asli masih kami buru dan kami akan berikan tindakan tegas, apabila kedua pelaku tidak koorperatif nantinya, untuk identitas lengkap sudah kami kantongi," tegas Kapolsek. (Ali/MX)