MetroXpose.com Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga | Polri dan NCB Interpol Pantau Pelacakan Buronan Harun Masiku
Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan saat telekonferensi pers di Jakarta, Senin (9/8/2021).
"Untuk itu atas arahan Presiden maka PPKM level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.
Ia melanjutkan, keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri untuk lebih detailnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 2 hingga 9 Agustus 2021.
Saat itu, keputusan tersebut diambil dengan melihat perbaikan dalam kasus Covid-19, seperti kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).
Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan saat telekonferensi pers di Jakarta, Senin (9/8/2021).
"Untuk itu atas arahan Presiden maka PPKM level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.
Ia melanjutkan, keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri untuk lebih detailnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 2 hingga 9 Agustus 2021.
Saat itu, keputusan tersebut diambil dengan melihat perbaikan dalam kasus Covid-19, seperti kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).