MetroXpose.com Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengumuman itu digelar secara langsung melalui Youtube Sekretariat, bertempat di Istana Negara, Senin (30/8/2021) malam.
Baca Juga | Pemkab Deliserdang Akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dimulai 6 September
Jokowi memaparkan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
“Kemudian ada penambahan wilayah aglomerasi yang sudah turun menjadi PPKM level 3 di antaranya Malang Raya dan Solo Raya. Seperti diketahui, PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021,” “ujar Jokowi secara virtual.
Jokowi melanjutkan, terdapat penambahan wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada dalam PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4.
Sekadar diketahui, pemerintah menerapkan PPKM darurat saat kasus harian Covid-19 melonjak pada Juli 2021. Pemerintah kemudian mengubah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2. PPKM dengan level ini kemudian dievaluasi per minggu. Terhitung pemerintah telah beberapa memperpanjang PPKM sejak diterapkan pada 20 Juli 2021.
Setelah itu, pemerintah menurunkan level PPKM dari Level 4 menjadi 3 sejak 24 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan perkembangan penanganan Covid-19, seperti tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).(Ay/MX)
Jokowi memaparkan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
“Kemudian ada penambahan wilayah aglomerasi yang sudah turun menjadi PPKM level 3 di antaranya Malang Raya dan Solo Raya. Seperti diketahui, PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021,” “ujar Jokowi secara virtual.
Jokowi melanjutkan, terdapat penambahan wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada dalam PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4.
Sekadar diketahui, pemerintah menerapkan PPKM darurat saat kasus harian Covid-19 melonjak pada Juli 2021. Pemerintah kemudian mengubah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2. PPKM dengan level ini kemudian dievaluasi per minggu. Terhitung pemerintah telah beberapa memperpanjang PPKM sejak diterapkan pada 20 Juli 2021.
Setelah itu, pemerintah menurunkan level PPKM dari Level 4 menjadi 3 sejak 24 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan perkembangan penanganan Covid-19, seperti tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).(Ay/MX)