Baru! Transformasi Warna Nomor Plat Kendaraan dari Latar Hitam Ke Putih - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Saturday, August 14, 2021

Baru! Transformasi Warna Nomor Plat Kendaraan dari Latar Hitam Ke Putih

Baru! Transformasi Warna Nomor Plat Kendaraan dari Latar Hitam Ke Putih

MetroXpose.com Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan yang selama ini kita kenal berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan mengalami perubahan warna

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, nantinya pelat nomor kendaraan akan berwarna sebaliknya yaitu berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Menurut Perwira Administrasi Pembinaan dan Pelayanan (Pamin Binyan) STNK Korlantas Mabes Polri, Ipda Andi Nurfadli, kebijakan tersebut baru akan berlaku tahun 2022, meski aturannya sejak Mei 2021.

“Mekanisme pergantiannya bertahap. Jadi perancangan anggarannya tahun ini sekaligus pengadaan material dan bahan baku serta peralatannya. Nah, tahun depan baru bisa dipakai atas hasil perencanaan tahun ini juga,” katanya jumat (13/8/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku serentak seluruh Indonesia pada tahun 2022 nanti.

“Peralatan dan kelengkapan serta peraturannya nanti akan kami distribusikan termasuk ke Sultra. Se-Indonesia serentak ketika tahun 2022, semua kendaraan yang baru akan dapat itu (TNKB warna putih),” jelasnya.

Adapun perubahan warna pelat nomor kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45: Ayat 1 berbunyi TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

1 Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan 
Badan Internasional;
2. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
3. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
4. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Uli/MX)