3 Pelaku Curanmor diRingkus Petugas Polsek Medan Helvetia - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, August 19, 2021

3 Pelaku Curanmor diRingkus Petugas Polsek Medan Helvetia

3 Pelaku Curanmor diRingkus Petugas Polsek Medan Helvetia




MetroXpose.com Medan - Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemeberatan di wilayah kecamatan Medan Helvetia tepatnya jalan Kapten Muslim depan kantor Blue Bird Taxi pada hari Minggu sekira pukul 03.30 wib, Kamis (19/08/2021)

Baca Juga | Baru!  Transformasi Warna Plat Nomor Kendaraan dari Latar Hitam Ke Putih

Wakapolsek Medan Helvetia AKP. AT. Simangunsong yang di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi.SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo mengatakan pihaknya telah menangkap dan mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, mereka adalah N.A als N (15) Sunggal, M.R.S als W (18) alamat jalan Klambir V, AN als A (18) alamat jalan Klambir V

Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan olah Tkp dan pengembangan dilapangan, pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.00 wib tanggal (17/8/2021) anggota kami telah berhasil menangkap terduga pelaku MRS als W, AN dan NA duduk - duduk di gang Usman Jln Klambir V

Dalam aksinya, para terduga pelaku naik sepeda motor, dan saat itu mereka ada melihat salah satu orang yang bernama MFS (19) korban sedang parkir di pinggir jalan Kapten Muslim, selanjutnya mereka (para terduga pelaku) melempari korban dengan batu, dan selanjutnya menghampiri dan memukuli korban hingga terluka dan tak berdaya, usai melakukan aksinya terduga pelaku MRS bersama terduga pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban dan meninggalkan korban tergeletak di Tkp

Hasil dari kejahatannya para pelaku sepakat untuk menjual sepeda motor korban ke daerah Mencirim Pondok Sunggal, dan hasil penjualan didapat seharga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah)

Barang bukti yang kami amankan 6 (enam) buah batu dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna Putih BK 4423 AIL dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)

Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 12 tahun penjara

Ditempat terpisah Kapolsek membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan tersebut, dan saat ini ketiga terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," Pungkasnya
(Ali/MX)