MetroXpose.Com Medan - Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Nova Memerintahkan Anggota Tekab Reskrim Polsek Medan kota Meringkus Pengguna Narkotika Jenis Sabu - Sabu
Baca Juga | Polda Sumut Sebar 5000 Brosur PPKM Darurat Via Udara
Inisial RS, Laki 28 tahun, warga Pasar merah timur, hari Senin tanggal 19 Juli 2021 Sekira pukul12.30 Wib,
Tim Menerima informasi dari masyarakat, bahwasannya maraknya peredaran narkotika di jalan, AR.Hakim Gg.Langgar Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan, Medan Area," ungkap Nova
Inisial RS, Laki 28 tahun, warga Pasar merah timur, hari Senin tanggal 19 Juli 2021 Sekira pukul12.30 Wib,
Tim Menerima informasi dari masyarakat, bahwasannya maraknya peredaran narkotika di jalan, AR.Hakim Gg.Langgar Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan, Medan Area," ungkap Nova
Baca Juga | Waktu Makan 30Menit, PPKM Darurat Dibuka Bertahap
Kemudian tim bergerak cepat ke TKP sesampai di TKP, Tim melihat seorang laki-laki, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyetopan, dan dilakukan penggeledahan, dari kantong celananya, didapati 1 plastik transfaran klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kirinya, setelah dilakukan introgasi Yang Bersangkutan, mengaku membeli dengan harga Rp 40.000 dari Orang yang tidak di kenalnya
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ujar kanit Polsek Medan Kota, IPTU Nova, S.ik (Ali/MX)
Kemudian tim bergerak cepat ke TKP sesampai di TKP, Tim melihat seorang laki-laki, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyetopan, dan dilakukan penggeledahan, dari kantong celananya, didapati 1 plastik transfaran klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kirinya, setelah dilakukan introgasi Yang Bersangkutan, mengaku membeli dengan harga Rp 40.000 dari Orang yang tidak di kenalnya
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ujar kanit Polsek Medan Kota, IPTU Nova, S.ik (Ali/MX)