Baca Juga | Kapolda Sumut: Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Melanggar PPKM Mikro
Penyegelan ini dilakukan karena pihak Centre Point tidak membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 Miliar.
Penyegelan ini dilakukan karena pihak Centre Point tidak membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 Miliar.
Dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan
Ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama personil TNI-POLRI mendatangi Mall Centre Point dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan.
Setibanya Rombongan Walikota Medan dan Wakil Walikota Aulia Rahman dan unsur Forkopimda Medan diantaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di gedung Mall Centre Point, pihak pengelola sempat memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak disegel.
Namun Walikota Tetap Menempelkan Stiker di gedung Mall yang bertuliskan Ditutup / disegel.
Selanjutnya petugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan Gedung di Tutup.
Usai menyegel Bobby Nasution menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.
“Dan hari ini kami Pemko Medan meminta haknya yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang,” bilang Bobby
Dijelaskan Bobby tunggakan PBB Mal Centre Point mencapai Rp 56 miliar. Dimana dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan.
“Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” terang Bobby Nasution.
Lanjutnya berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar pajaknya, salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada tanggal 7 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, disepakati pada pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum di terima Pemko Medan.
“Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017.
Bobby juga menjelaskan Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada menunjukkan itikad baik.
Selanjutnya petugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan Gedung di Tutup.
Usai menyegel Bobby Nasution menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.
“Dan hari ini kami Pemko Medan meminta haknya yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang,” bilang Bobby
Dijelaskan Bobby tunggakan PBB Mal Centre Point mencapai Rp 56 miliar. Dimana dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan.
“Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” terang Bobby Nasution.
Lanjutnya berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar pajaknya, salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada tanggal 7 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, disepakati pada pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum di terima Pemko Medan.
“Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017.
Bobby juga menjelaskan Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada menunjukkan itikad baik.
Kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima.
“Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” imbuhnya
Selanjutnya Bobby mengatakan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar,” Jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.
“Ini untuk investasi Kota Medan ke depan"
“Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” imbuhnya
Selanjutnya Bobby mengatakan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar,” Jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.
“Ini untuk investasi Kota Medan ke depan"
Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin di main-main kan,"pungkas Bobby