Lurah Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, RO Sintong Jeita SM, S.STP, M.Si mengatakan bahwa pelaku usaha yang dilakukan sosialisasi PPKM darurat tersebut yakni berupaya pelaku usaha menyediakan makan dan minuman serta meneyediakan meja makan untuk makan di tempat.
"Artinya para pelaku usaha makan dan minum yang masih menyediakan meja makan dan minum untuk dihidang di tempat kita himbau untuk tidak boleh. Hanya boleh pelaku usaha makanan dan minum melayani pembeli dengan cara order dan bungkus,"bilang Sintong.
Dilanjutkan pria yang kerap disapa Sintong itu kalau sosialisasi PPKM darurat kepada pelaku usaha makanan dan minuman ini berdasarkan surat edaran dari Bapak Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM dan Bapak Wakil Walikota Medan, H Aulia Rachman yang mana PPKM darurat dilakukan mulai sejak tanggal 12-20 Juli 2021.
"Nah berdasarkan surat edaran tersebutlah kita melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayah,"ujarnya.
Bila mana dalam sosialisasi yang telah dilakukan ini pihak pelaku usaha makanan dan minuman tidak mematuhi surat edaran tersebut, sambung Sintong, pihak Aparat Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor berkolaborasi bersama pihak Polsek Delitua serta Kepala Lingkungan akan melakukan penindakan tegas dengan cara melakukan penyegelan tempat makan dan membawa fasilitas seperti meja dan tempat duduk yang ada.
"Mulai besok Kamis 15 Juli 2021 Kelurahan Kwala Bekala akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku usaha makanan dan minuman di wilayahnya,"tegasnya.
Saat ditanya para pelaku usaha yang tindak ditindak, Sintong menjelaskan pelaku usaha yang tidak diberikan sosialisasi dan tindak itu antara lain seperti Apotik. Karna apotik merupakan tempat penjualan obat yang kerap dicari masyarakat disaat masyarakat sedang menderita sakit.
"Kalau pelaku usaha Apotik bisa buka sampai 24 Jam. Karna Apotik tidak menyedikan tempat meja makan dan minum. Karna setiap warga membeli obat itu yang dibeli di Apotik tersebut langsung dibawa pulang,"bilangnya.
Untuk itulah dirinya menghimbau kepada para pelaku usaha makanan dan minum yang ada di wilayahnya agar dapat mematuhi surat edaran Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan dan menjalankannya dengan baik.Supaya dapat tidak ada lagi warga yang tertular Covid 19.
"Diyakini masyarakat pelaku usaha makanan dan minuman di wilayahnya dapat bekerjasama dalam mematuhi surat edaran Walikota Medan,"bilangnya.(TMI/MX).