Kapolda Sumut: Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Melanggar PPKM Mikro - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Friday, July 9, 2021

Kapolda Sumut: Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Melanggar PPKM Mikro

Kapolda Sumut: Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Melanggar PPKM Mikro



MetroXpose.com Medan - Kapoda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Panca Putra, S. M.si meminta Pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai tanggal 6-20 Juli mendatang. Kamis (8/7/2021)

Kapolda menegaskan hal itu dalam Rapat kerja dengan Wakapolda dan Pejabat Utama serta Para Kapolres, PPKM Mikro yang telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Kapolda memerintahkan kepada Kapolres Jajaran Meningkatkatkan Operasi yustisi, menegaskan Jam Operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan Jam Operasional sampai pukul 17.00 WIB dan Pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan Protokol kesehatan yang ketat, begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

"Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas covid 19 serta gandeng Potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi yustisi secara masiv, antisipasi Potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama Perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan, berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," tegas Kapolda.

Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, Bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan protokol kesehatan ketat.

"Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran covid 19," pungkas Kapolda.(San/MX)