MetroXpose.com Medan -
Polda Sumatera Utara, Semenjaknya adanya PPKM Darurat, penurunan mobilisasi masyarakat selama tiga hari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Baca Juga | Kasus Jual Beli Vaksin Di Jati Residen Dilimpahkan Kekejaksaan Tinggi Sunut
Polda Sumatera utara mencatat adanya penurunan mobilisasi masyarakat selama tiga hari penerapan PPKM Darurat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (15/7/2021).
Polda Sumatera utara mencatat adanya penurunan mobilisasi masyarakat selama tiga hari penerapan PPKM Darurat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga | Tampang Hamdan Mardani Satpol PP yang Tampar Pasutri Pemilik Warkop
Kabid Humas Mencatat untuk grapik kendaraan yang melintas pada 13 Juli 2021 tercatat sebanyak 26.495 dan jumlah itu menurun sebanyak 20.561 pada 14 Juli 2021.
Dengan adanya Penurunan jumlah kendaraan karena dilakukan sosialisasi masiv dan humanis yang dilakukan TNI Polri Pol PP dan satgas, selain itu upaya juga dilakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik dr luar kota maupun dalam Kota Medan Sehingga mobilisasi masyarakat berkurang.
Kabid Humas menuturkan, untuk penyekatan dilakukan di 31 titik ruas jalan baik yang dari luar Kota maupun dalan kota Medan. Masyarakat yang bisa melintas di pos penyekatan yakni sektor esensial dan kritikal dengan kriteria yang sudah ditentukan
Penyekatan ruas dilaksanakan dari Pukul 07 WIB hingga Pukul 00.00 WIB. Tujuannya agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan mendesak untuk tetap berada di rumah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Ujarnya. (Ali/MX)
Kabid Humas Mencatat untuk grapik kendaraan yang melintas pada 13 Juli 2021 tercatat sebanyak 26.495 dan jumlah itu menurun sebanyak 20.561 pada 14 Juli 2021.
Dengan adanya Penurunan jumlah kendaraan karena dilakukan sosialisasi masiv dan humanis yang dilakukan TNI Polri Pol PP dan satgas, selain itu upaya juga dilakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik dr luar kota maupun dalam Kota Medan Sehingga mobilisasi masyarakat berkurang.
Kabid Humas menuturkan, untuk penyekatan dilakukan di 31 titik ruas jalan baik yang dari luar Kota maupun dalan kota Medan. Masyarakat yang bisa melintas di pos penyekatan yakni sektor esensial dan kritikal dengan kriteria yang sudah ditentukan
Penyekatan ruas dilaksanakan dari Pukul 07 WIB hingga Pukul 00.00 WIB. Tujuannya agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan mendesak untuk tetap berada di rumah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Ujarnya. (Ali/MX)