Camat Medan Polonia Angkat Kepling Sesuai Mekanisme Perwal - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Tuesday, July 13, 2021

Camat Medan Polonia Angkat Kepling Sesuai Mekanisme Perwal



MetroXpose.com MEDAN - Camat Medan Polonia, Amran Sanusia Rambe, S.Sos, MSP mengakui kalau pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 2 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia sesuai mekanisme Peraturan Walikota Medan (Perwal) Nomor 21 tahun 2021 yang tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.

Baca Juga | Kasus Jual Beli Vaksin Di Jati Residen Dilimpahkan Kekejaksaan Tinggi Sunut

"Sejauh ini saya melakukan pengangkatan Kepling itu sesuai mekanisme Perwal Kota Medan,"bilang Amran kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya di Jalan DC Barito, Selasa (13/07/2021).

Dilanjutkan pria yang kerap disapa Amran itu bahwa adapun keberatan masyarakat lingkungan 2 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia terhadap pengangkatan Kepling 2 tersebut dianggap belum sesuai Perwal. Dimana, Perlu diketehui bahwa sejauh untuk melakukan pengangkatan Kepling itu menurut sesuai Perwal Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 Bab IV Pasal 5 yang bunyinya salah satunya yakni pengangkatan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah Kelurahan lain dalam satu Kecamatan.

Lalu, Bab V Pasal 6 yang bunyinya diantara lain adalah penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepala Lingkungan oleh lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan kartu penduduk.

"Artinya Calon Kepling yang diangkat juga merupakan usulan dari Lurah serta juga melampirkan tanda tangan dari warga dan melampirkan surat keterangan berbadan sehat dari Kepolisian serta dari BNN,"jelasnya.

Amran menjelaskan bahwasannya di dalam melaksanakan pengangkatan Kepling 2 Kelurahan Sari Rejo tersebut. Telah selasai dilakukan oleh tim verifikasi dari Kecamatan Medan Polonia.

"Nah setelah selesai pengangkat Kepling 2 Kelurahan Sari Rejo Itu masyarakat lingkungan 2 Kelurahan Sari Rejo meributinya dengan berbagai alasan,"katanya.

Lalu, masyarakat lingkungan 2 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia tersebut keberatan setelah diangkatnya Kepala Lingkungan.

"Keberatannya masyarakat lingkungan 2 itu dikatakan karna menginginkan Kepala Lingkungan yang bergenerasi,"bilangnya.

Ditegaskannya, bahwa kalau pengangkatan Kepling 2 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia diangkat sesuai Perwal Nomor 21 tahun 2021 dan sesuai syarat dan ketentuan yang sudah berlaku. Sebelumnya Kepling 2 Kelurahan Sari Rejo itu meninggal dunia di bulan April 2021 dikarnakan sakit yang dideritanya.

"Pengangkatan Kepling 2 Kelurahan Sari Rejo kenapa diributi setelah pengangkatan dan kenapa tidak diributi saat tim verifikasi menyeleksinya,"bilangnya. (TMI/MX).