Baca Juga | Kapolda Sumut: Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Melanggar PPKM Mikro
Kedua pelaku berinisial A.S.S (26) dan D.K.S (24) yang keduanya merupakan warga Jalan Eka Rasmi LK. VIII Medan Johor.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan peristiwa penganiayaan itu dialami oleh seorang anggota Polri bernama Usman Dalwi Batubara (22) warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia
"Dari hasil keterangan kedua pelaku menerangkan saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok dan tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku yang saat itu korban sedang mengenderai sepeda motor dan pelaku menghentikan sepeda motor korban serta mengatakan “ Apa mata kau, Gak Sor Kau," kata Iptu Irwansah yang menirukan ogap pelaku kepada korban, Jumat (09/7/2021).
Kemudian, pelaku juga menyuruh korban turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata dan tangan pelaku yang mengenai wajah dan badan korban.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka pada pelipis kiri memar, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar,"sebut Kanit Reskrim.
Kini kedua pelaku telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(San/MX)
Kedua pelaku berinisial A.S.S (26) dan D.K.S (24) yang keduanya merupakan warga Jalan Eka Rasmi LK. VIII Medan Johor.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan peristiwa penganiayaan itu dialami oleh seorang anggota Polri bernama Usman Dalwi Batubara (22) warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia
"Dari hasil keterangan kedua pelaku menerangkan saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok dan tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku yang saat itu korban sedang mengenderai sepeda motor dan pelaku menghentikan sepeda motor korban serta mengatakan “ Apa mata kau, Gak Sor Kau," kata Iptu Irwansah yang menirukan ogap pelaku kepada korban, Jumat (09/7/2021).
Kemudian, pelaku juga menyuruh korban turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata dan tangan pelaku yang mengenai wajah dan badan korban.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka pada pelipis kiri memar, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar,"sebut Kanit Reskrim.
Kini kedua pelaku telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(San/MX)