MetroXpose.com Nias Selatan - Aliansi Mahasiswa Nisel Melaksanakan Konferensi Pers Terkait Peristiwa "Kekerasan", kepada Mahasiswa yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi Nias Selatan, bertempat di lapangan Voli Nisel Jln.Pramuka, Nari-nari Telukdalam, Jumat (09/07/2021).
Bahwa pada hari senin tanggal 05 Juli 2021, kami Aliansi Mahasiswa (YPNS) melakukan aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dan, untuk itu kami terlebih dahulu telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai tersebut kepada Kepolisian Resort Nias Selatan pada hari Jum'at tanggal 02 Juli 2021.
Baca Juga | Kapolda Sumut: Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Melanggar PPKM Mikro
Aksi Damai tersebut dilakukan untuk mempertanyakan keterlambatan pembayaran beasiswa yang dilakukan oleh Pemda sehingga Pihak Yayasan Pendidikan Nias Selatan melakukan penagihan terhadap kami mahasiswa mulai dari Angkatan tahun 2017 sampai dengan Angkatan Tahun 2020.
Bahwa pada saat itu kami Aliansi Mahasiswa (YPNS) menyuarakan hak-hak kami, kami dibiarkan dan diabaikan begitu saja selama berjam-jam dibawah guyuran hujan deras.Melihat situasi itu yang mana teman-teman Aliansi Mahasiwa YPNS tetap bertahan dibawah guyuran hujan demi memperjuangkan hak-hak kami.
Akan tetapi, kami tidak dipedulikan, sehingga kami memaksa masuk kedalam gedung DPRD tanpa melakukan tindakan anarkis, namun yang terjadi adalah aksi dorong-mendorong antara Aliansi Mahasiswa YPNS dengan petugas keamanan polres nias selatan.
Namun, hal yang tak terduga terjadi kepada rekan kami Aliansi
Mahasiswa Yayasan Pendidikan Nias Selatan, mereka dikejar, dikepung, ditangkap, diseret, dipukul, dicekik, dan ditendang-tendang dan menerima
perlakukan yang tidak manusiawi.
Atas peristiwa tersebut, beberapa rekan kami dari aliansi mahasiswa mengalami luka luka cakar, yang dalam, trauma dan memar, memberikan luka yang teramat sakit bagi kami yang sedang berjuang untuk memastikan masa depan kami dan khusus bagi keluarga kami yang menyaksikan aksi kekerasan tersebut di media sosial, ucap Mahasiswa Nisel.
Kami keberatan dan mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan Anggota Kepolisian Resort Nias Selatan, seharusnya kehadiran mereka yang mana:
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan dalam menyuarakan hak-hak masyarakat memberikan, menyampaikan pendapat dimuka umum
Bahwa pada tanggal 06 Juli Tahun 2021 Kapolres nias selatan melaksanakan konfrensi persnya sebagaimana yang tersebar di media sosial menyampaikan sudah melaksanakan pertemuan dan juga koordinasi yang pada intinya memohon maaf atas tindakan anggota polres nias selatan pada saat pengamanan aksi damai di depan Gedung DPRD Nias Selatan.
Ternyata hasil pertemuan dan koordinasi tersebut membahas persoalan tindakan anggota polres nias selatan, yang dilakukan tanpa kehadiran para korban. Kami merasa bahwa permohonan maaf atas peristiwa kekerasan tersebut tidak jelas disampaikan kepada siapa dan pertemuan yang dimaksud untuk siapa dan membicarakan apa, sebab pertemuan dan koordinasi tersebut dan permohonan maaf Kapolres Nisel bukan untuk Aliansi Mahasiswa YPNS, tegasnya.
Jika dikaitkan perihal surat undangan tersebut yang membahas dana pendidikan dengan pernyataan Kapolres Nias Selatan yang kemudian meminta maaf dan akan memproses anggotanya adalah tidak sesuai dan terkesan terburu-buru sehingga tidak dapat lagi membedakan yang mana korban kekerasan atas tindakan semena-mena Anggota Polres Nisel.
Pertemuan dan koordinasi yang di lakukan Kapolres nisel tersebut, kami tegaskan, kami menolak Permintaan maaf Kapolres Nias Selatan yang mana di lakukan konferensi pers tanpa menghadirkan para korban dan Pimpinan ormawa
Aliansi Mahasiswa YPNS". Berdasarkan peristiwa tersebut, Kami dengan ini menuntut:
1. Kapolda Sumatera Utara memerintahkan untuk memproses secara
hukum personil polres nias selatan yang melakukan tindakan kekerasan kepada Aliansi Mahasiswa YPNS
2. Kapolda Sumatera Utara memberikan sanksi tegas berdasarkan aturan yang berlaku kepada Anggota Kesatuan Polres Nias Selatan
3. Kapolda Sumatera Utara memerintahkan Kapolres Nias Selatan untuk meminta maaf secara terbuka kepada Aliansi Mahasiswa Yayasan Pendidikan Nias Selatan dan kepada Masyarakat Nias
Selatan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Anggota Polres Nias Selatan.
Apabila hal ini tidak diproses secepatnya secara hukum, melalui ini kami sampaikan prinsip nenek moyang kami yang telah kami pegang teguh "Lebih baik mati daripada kami diperlakukan tidak manusiawi (PH/MX)
Aksi Damai tersebut dilakukan untuk mempertanyakan keterlambatan pembayaran beasiswa yang dilakukan oleh Pemda sehingga Pihak Yayasan Pendidikan Nias Selatan melakukan penagihan terhadap kami mahasiswa mulai dari Angkatan tahun 2017 sampai dengan Angkatan Tahun 2020.
Bahwa pada saat itu kami Aliansi Mahasiswa (YPNS) menyuarakan hak-hak kami, kami dibiarkan dan diabaikan begitu saja selama berjam-jam dibawah guyuran hujan deras.Melihat situasi itu yang mana teman-teman Aliansi Mahasiwa YPNS tetap bertahan dibawah guyuran hujan demi memperjuangkan hak-hak kami.
Akan tetapi, kami tidak dipedulikan, sehingga kami memaksa masuk kedalam gedung DPRD tanpa melakukan tindakan anarkis, namun yang terjadi adalah aksi dorong-mendorong antara Aliansi Mahasiswa YPNS dengan petugas keamanan polres nias selatan.
Namun, hal yang tak terduga terjadi kepada rekan kami Aliansi
Mahasiswa Yayasan Pendidikan Nias Selatan, mereka dikejar, dikepung, ditangkap, diseret, dipukul, dicekik, dan ditendang-tendang dan menerima
perlakukan yang tidak manusiawi.
Atas peristiwa tersebut, beberapa rekan kami dari aliansi mahasiswa mengalami luka luka cakar, yang dalam, trauma dan memar, memberikan luka yang teramat sakit bagi kami yang sedang berjuang untuk memastikan masa depan kami dan khusus bagi keluarga kami yang menyaksikan aksi kekerasan tersebut di media sosial, ucap Mahasiswa Nisel.
Kami keberatan dan mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan Anggota Kepolisian Resort Nias Selatan, seharusnya kehadiran mereka yang mana:
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan dalam menyuarakan hak-hak masyarakat memberikan, menyampaikan pendapat dimuka umum
Bahwa pada tanggal 06 Juli Tahun 2021 Kapolres nias selatan melaksanakan konfrensi persnya sebagaimana yang tersebar di media sosial menyampaikan sudah melaksanakan pertemuan dan juga koordinasi yang pada intinya memohon maaf atas tindakan anggota polres nias selatan pada saat pengamanan aksi damai di depan Gedung DPRD Nias Selatan.
Ternyata hasil pertemuan dan koordinasi tersebut membahas persoalan tindakan anggota polres nias selatan, yang dilakukan tanpa kehadiran para korban. Kami merasa bahwa permohonan maaf atas peristiwa kekerasan tersebut tidak jelas disampaikan kepada siapa dan pertemuan yang dimaksud untuk siapa dan membicarakan apa, sebab pertemuan dan koordinasi tersebut dan permohonan maaf Kapolres Nisel bukan untuk Aliansi Mahasiswa YPNS, tegasnya.
Jika dikaitkan perihal surat undangan tersebut yang membahas dana pendidikan dengan pernyataan Kapolres Nias Selatan yang kemudian meminta maaf dan akan memproses anggotanya adalah tidak sesuai dan terkesan terburu-buru sehingga tidak dapat lagi membedakan yang mana korban kekerasan atas tindakan semena-mena Anggota Polres Nisel.
Pertemuan dan koordinasi yang di lakukan Kapolres nisel tersebut, kami tegaskan, kami menolak Permintaan maaf Kapolres Nias Selatan yang mana di lakukan konferensi pers tanpa menghadirkan para korban dan Pimpinan ormawa
Aliansi Mahasiswa YPNS". Berdasarkan peristiwa tersebut, Kami dengan ini menuntut:
1. Kapolda Sumatera Utara memerintahkan untuk memproses secara
hukum personil polres nias selatan yang melakukan tindakan kekerasan kepada Aliansi Mahasiswa YPNS
2. Kapolda Sumatera Utara memberikan sanksi tegas berdasarkan aturan yang berlaku kepada Anggota Kesatuan Polres Nias Selatan
3. Kapolda Sumatera Utara memerintahkan Kapolres Nias Selatan untuk meminta maaf secara terbuka kepada Aliansi Mahasiswa Yayasan Pendidikan Nias Selatan dan kepada Masyarakat Nias
Selatan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Anggota Polres Nias Selatan.
Apabila hal ini tidak diproses secepatnya secara hukum, melalui ini kami sampaikan prinsip nenek moyang kami yang telah kami pegang teguh "Lebih baik mati daripada kami diperlakukan tidak manusiawi (PH/MX)