MetroXpose.com Labuhan Batu - Kepolisian Resort Labuhan Batu yang dikomandoi AKBP Denni berhasil mengungkap peredaran narkotika antar provinsi.
Baca Juga | Viral, video Oknum Perwira Tumbuk Personil Jaga di Polda Riau
Dalam penyergapan ini ada dua tersangka yakni NA berusia 29 tahun dan seorang berinisial N berusia 42 tahun. Kedua ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) tepatnya di Pos Polisi Beruhur, Torgamba.
Adapun Barang Bukti yang di amankan polisi yaitu sabu sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 kg, 2 (dua) buah kotak berisi 2.000 (dua ribu) butir kapsul / pil ekstasi, 1(satu) unit minibus Suzuki APV warna silver ton nomor pol BK 1912 VS, Uang tunai sebanyak Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah), Uang tunai sebanyak Rp 221.200.000,- (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi.
Dalam penyergapan ini ada dua tersangka yakni NA berusia 29 tahun dan seorang berinisial N berusia 42 tahun. Kedua ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) tepatnya di Pos Polisi Beruhur, Torgamba.
Adapun Barang Bukti yang di amankan polisi yaitu sabu sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 kg, 2 (dua) buah kotak berisi 2.000 (dua ribu) butir kapsul / pil ekstasi, 1(satu) unit minibus Suzuki APV warna silver ton nomor pol BK 1912 VS, Uang tunai sebanyak Rp 92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah), Uang tunai sebanyak Rp 221.200.000,- (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi.
Baca Juga | Viral, video Oknum Perwira Tumbuk Personil Jaga di Polda Riau
Tersangka berinisal NA (29 th) di jerat (Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan tersangka N (42 th) di jerat (Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Bertepatan Dalam kunjungannya ke daerah Labuhan batu, Kapolda Sumut mengatakan Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi salah satu daerah dengan pengguna narkotika terbesar di Indonesia. Maka dari itu Mari kita bersama-sama menjaga daerah Sumatera Utara dari ancaman penggunaan serta pengedaran narkotika.
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yg terlibat dalam penggunaan dan pengedaran barang harap tersebut karena Kami akan tindak tegas pelaku, pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Sumatera Utara” ucap Irjen Panca pada Kunkernya pada Jumat (18/6/2021)
Kapolda Sumut menegaskan Polda Sumatera Utara menyatakan perang terhadap Narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Memohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk menjaga wilayah Sumatera Utara dari pengguna dan pengedar Narkotika," Pungkasnya (San/MX)
Tersangka berinisal NA (29 th) di jerat (Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan tersangka N (42 th) di jerat (Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Bertepatan Dalam kunjungannya ke daerah Labuhan batu, Kapolda Sumut mengatakan Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi salah satu daerah dengan pengguna narkotika terbesar di Indonesia. Maka dari itu Mari kita bersama-sama menjaga daerah Sumatera Utara dari ancaman penggunaan serta pengedaran narkotika.
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yg terlibat dalam penggunaan dan pengedaran barang harap tersebut karena Kami akan tindak tegas pelaku, pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Sumatera Utara” ucap Irjen Panca pada Kunkernya pada Jumat (18/6/2021)
Kapolda Sumut menegaskan Polda Sumatera Utara menyatakan perang terhadap Narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Memohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk menjaga wilayah Sumatera Utara dari pengguna dan pengedar Narkotika," Pungkasnya (San/MX)