Baca Juga | Tilang Elektronik Isyaratkan SIM Bisa Di cabut Polisi
Informasi Data eksekusi bebas tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021, yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an,” demikian dikatakan, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, saat dihubungi wartawan.
Rahudman Harahap yang amar putusannya menyatakan, Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut.
“Oleh karena itu, dari segala tuntutan hukum (onslag van allerechtsvervolnging)
Rahudman Harahap yang amar putusannya menyatakan, Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut.
“Oleh karena itu, dari segala tuntutan hukum (onslag van allerechtsvervolnging)
memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa tahanan pidana,” kata Sumanggar.
Lebih lanjut Sumanggar mengatakan, Pelaksanaan eksekusi, dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.
Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Perseroan Terbatas Kereta Api Indobesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan, seluas 7 hektare tahun 2015. Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (Dirut PT ACK), Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
“Dalam kasus ini, Negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.
Proses keluarnya terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan, berlangsung aman dan tetap kondusif. Pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap, bersama dengan para kerabat dekat Rahudman Harahap,” pungkas Sumanggar Siagian (San/MX)
Lebih lanjut Sumanggar mengatakan, Pelaksanaan eksekusi, dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.
Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Perseroan Terbatas Kereta Api Indobesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan, seluas 7 hektare tahun 2015. Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (Dirut PT ACK), Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
“Dalam kasus ini, Negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.
Proses keluarnya terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan, berlangsung aman dan tetap kondusif. Pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap, bersama dengan para kerabat dekat Rahudman Harahap,” pungkas Sumanggar Siagian (San/MX)