PEN Daerah Bersumber DAU dan DBH Bantu Program Vaksinasi dan Belanja Kesehatan Daerah - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, June 22, 2021

PEN Daerah Bersumber DAU dan DBH Bantu Program Vaksinasi dan Belanja Kesehatan Daerah


PEN Daerah Bersumber DAU dan DBH Bantu Program Vaksinasi dan Belanja Kesehatan Daerah


MetroXpose.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam menangani pandemi COVID-19. Kontribusi dapat dilakukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah dengan menggunakan instrumen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pemulihan dari pandemi. Salah satunya dimanfaatkan untuk program vaksinasi sebagai upaya mendukung program vaksinasi nasional yang ditargetkan mencapai satu juta dosis per hari.

Baca Juga | Irjen Pol Panca Putra  Pimpin Sertijab PJU Jajaran Polda Sumut

“Kita membolehkan DAU dan DBH dipakai untuk membantu program vaksinasi, termasuk membantu kelurahan/desa untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan skala mikro. Insentif tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah atau dinas juga dapat menggunakan porsi dari DAU dan DBH ini, serta belanja kesehatan lainnya,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, secara daring, Senin (21/06/2021).

Dalam rapat yang membahas mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, Transfer ke Daerah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022, dan Pengawasan Realisasi PEN di Daerah ini, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa anggaran Dana Desa sebesar 8 persen dari Rp72 triliun yaitu sebesar Rp3,84 triliun dapat dimanfaatkan untuk penanganan pandemi COVID-19 di daerah.

Baca Juga | Polda Sumut Luncurkan APlikasi Sumut Bersinar

“Jadi artinya, untuk seluruh provinsi, Dana Desa bisa dipakai untuk penanganan COVID-19 ditambah dengan tadi DAU-DBH. Harusnya ini juga bisa bersama-sama dengan anggaran pemerintah pusat yang luar biasa besar, termasuk disalurkan melalui Kementerian Kesehatan maupun BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), harusnya kita bersama-sama bisa menangani COVID-19 ini secara baik,” ujarnya.

Lebih jauh Menkeu mengatakan, penggunaan anggaran perlu dilakukan secara tepat dan cepat karena pandemi memang membutuhkan penanganan yang cepat. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengelola anggaran secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga | PPKM Mikro Diperpanjang, TNI dan Polri Dukung Penguatan

“Kita akan terus mendukung daerah di dalam menggunakan dana ini secara tepat dan cepat karena memang untuk COVID-19 dibutuhkan kecepatan, namun tidak berarti tidak tepat. Karena nanti kita tetap akan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan harus akuntabel kepada masyarakat,” tutupnya.

Pemerintah terus mendorong momentum pemulihan ekonomi dengan terus mewaspadai risiko COVID-19 yang masih menimbulkan ketidakpastian yang tinggi. APBN bekerja keras mendorong keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional dan mempercepat vaksinasi dengan tetap mewaspadai risiko COVID-19 (AY/MX)