Pelaku Jambret Yang Sempat Viral Ditangkap Polsek Medan Helvetia - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, June 23, 2021

Pelaku Jambret Yang Sempat Viral Ditangkap Polsek Medan Helvetia



MetroXpose.com Medan - MR pelaku kasus 365 mengakibatkan korban Ria Triyunita terseret, saat di tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia tak berkutik dan mengakui perbuatannya pada Rabu, (23/06/2021)

Baca Juga | PPKM Mikro Diperpanjang, TNI dan Polri Dukung Penguatan

Kejadian bermula saat korban RIA TRIYUNITA (23) alamat Jalan Rantau Desa Bukit Tempurung kec.

Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jln Kapten Sumarsono dan ditangannya sedang memegang HP, dengan tiba - tiba datang pelaku MR (26) dengan mengendarai sepeda motor Vario Merah dan merampas HP korban dengan menggunakan tangan kirinya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter akibat korban Ria mempertahankan miliknya, usai melakukan aksinya pelaku lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya

Atas kejadian yang menimpa dirinya korban Ria membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/POLRESRABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA

Hasil Penyidikan dan pengembangan di lapangan yang tak butuh lama Tekap Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan Pelaku MR (26) si Pelaku 365

Sekira pukul 13.00 wib, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 pelaku dapat di tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo di jalan Mesjid Helvetia Timur dan pelaku mengakui perbuataannya saat dilakukan interogasi di Tkp

Dan pelaku MR (26) alamat Jalan Mesjid Desa Helvetia kec. Sunggal mengatakan HP hasil perbuatannya di jual melalui Face book dengan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), dan uang hasil perbuatannya di gunakan untuk membeli bedak dan Narkotika jenis Sabu

Kepada awak media Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K.S.I.K mengatakan Pelaku MR di kenakan pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman kurungan badan 9 Tahun Penjara. (Ali/MX)