Baca Juga | PPKM Mikro Diperpanjang, TNI dan Polri Dukung Penguatan
Kejadian bermula saat korban RIA TRIYUNITA (23) alamat Jalan Rantau Desa Bukit Tempurung kec.
Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jln Kapten Sumarsono dan ditangannya sedang memegang HP, dengan tiba - tiba datang pelaku MR (26) dengan mengendarai sepeda motor Vario Merah dan merampas HP korban dengan menggunakan tangan kirinya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter akibat korban Ria mempertahankan miliknya, usai melakukan aksinya pelaku lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya
Atas kejadian yang menimpa dirinya korban Ria membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/POLRESRABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA
Hasil Penyidikan dan pengembangan di lapangan yang tak butuh lama Tekap Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan Pelaku MR (26) si Pelaku 365
Sekira pukul 13.00 wib, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 pelaku dapat di tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo di jalan Mesjid Helvetia Timur dan pelaku mengakui perbuataannya saat dilakukan interogasi di Tkp
Dan pelaku MR (26) alamat Jalan Mesjid Desa Helvetia kec. Sunggal mengatakan HP hasil perbuatannya di jual melalui Face book dengan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), dan uang hasil perbuatannya di gunakan untuk membeli bedak dan Narkotika jenis Sabu
Kepada awak media Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K.S.I.K mengatakan Pelaku MR di kenakan pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman kurungan badan 9 Tahun Penjara. (Ali/MX)
Kejadian bermula saat korban RIA TRIYUNITA (23) alamat Jalan Rantau Desa Bukit Tempurung kec.
Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jln Kapten Sumarsono dan ditangannya sedang memegang HP, dengan tiba - tiba datang pelaku MR (26) dengan mengendarai sepeda motor Vario Merah dan merampas HP korban dengan menggunakan tangan kirinya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter akibat korban Ria mempertahankan miliknya, usai melakukan aksinya pelaku lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya
Atas kejadian yang menimpa dirinya korban Ria membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/POLRESRABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA
Hasil Penyidikan dan pengembangan di lapangan yang tak butuh lama Tekap Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan Pelaku MR (26) si Pelaku 365
Sekira pukul 13.00 wib, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 pelaku dapat di tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo di jalan Mesjid Helvetia Timur dan pelaku mengakui perbuataannya saat dilakukan interogasi di Tkp
Dan pelaku MR (26) alamat Jalan Mesjid Desa Helvetia kec. Sunggal mengatakan HP hasil perbuatannya di jual melalui Face book dengan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), dan uang hasil perbuatannya di gunakan untuk membeli bedak dan Narkotika jenis Sabu
Kepada awak media Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K.S.I.K mengatakan Pelaku MR di kenakan pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman kurungan badan 9 Tahun Penjara. (Ali/MX)