MetroXpose.com Medan - Personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Dari 71 yang diamankan, 51 orang di antaranya positif Mengkonsumsi ekstasi dan sabu.
Baca Juga | Polsek Pancurbatu Gulung 8 Orang Pelaku Pungli dan Premanisme
Pada saat kita melakukan penindakan pada tanggal 13 juni Kami menerima informasi dari masyarakat adanya 1 tempat hiburan KTV yang meskipun sudah ada instruksi gubernur maupun wali kota untuk tidak boleh beroperasional. Namun tempat tersebut tetap operasional, kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dalam jumpa pers, Senin (14/6/2021).
“Dengan delik modus menghubungi pelangganya. Kemudian tempat tersebut dari depan terlihat tertutup, lampu dimatikan dan juga dikunci. hanya pelanggan pelanggan yang tertentu yang bisa hadir di situ, jelas Riko
Pada saat kita melakukan penindakan pada tanggal 13 juni Kami menerima informasi dari masyarakat adanya 1 tempat hiburan KTV yang meskipun sudah ada instruksi gubernur maupun wali kota untuk tidak boleh beroperasional. Namun tempat tersebut tetap operasional, kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dalam jumpa pers, Senin (14/6/2021).
“Dengan delik modus menghubungi pelangganya. Kemudian tempat tersebut dari depan terlihat tertutup, lampu dimatikan dan juga dikunci. hanya pelanggan pelanggan yang tertentu yang bisa hadir di situ, jelas Riko
Baca Juga | Operasi Yustisi Patuh Prokes, Poldasu Tegas dan Humanis
Riko menjelaskan pada pukul 01.00 WIB, Personil Polrestabes medan datang ke TKP bersama Satgas COVID-19, TNI, Satpol PP, dan Diskominfo Kota Medan. Petugas kemudian menemukan 71 orang pengunjung serta karyawan. Pada Saat pengeledahan, petugas menemukan 285 butir narkoba jenis ekstasi.
Pada saat kita lakukan pengecekan ternyata kita temukan ada 71 orang pengunjung dan karyawan. kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika atau ekstasi atau inek.
Riko menjelaskan pada pukul 01.00 WIB, Personil Polrestabes medan datang ke TKP bersama Satgas COVID-19, TNI, Satpol PP, dan Diskominfo Kota Medan. Petugas kemudian menemukan 71 orang pengunjung serta karyawan. Pada Saat pengeledahan, petugas menemukan 285 butir narkoba jenis ekstasi.
Pada saat kita lakukan pengecekan ternyata kita temukan ada 71 orang pengunjung dan karyawan. kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika atau ekstasi atau inek.
Baca Juga | 10 Poin Ketentuan Mendagri Perpanjangan PPKM Mikro
Selanjutnya seluruh pengunjung dan karyawan dibawa ke Polrestabes Medan. Petugas melakukan pengecekan test urine terhadap mereka. Ada 51 orang yang hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba.
“Setelah kita melakukan pengecekan, Seluruhnya ada 71 orang yang kita bawa ke Polrestabes Medan, dari hasil test urine, ternyata dari pengunjung tersebut 51 dinyatakan positif ampetamine dan metampetamine atau positif ekstasi atau inek dan juga sabu-sabu," Papar Riko.
Riko menyebutkan ke-51 orang tersebut saat ini sedang diperiksa secara Intensif
Kemudian polisi juga memanggil pihak KTV, karena beroperasi meski sudah ada larangan dibukanya tempat hiburan. Polisi telah mengundang pihak KTV untuk dimintai keterangan namun belum datang ke Polrestabes Medan.
Personil polrestabes medan sudah memberikan info dari awal, dari karyawan menyebutkan bahwa mereka tetap operasional selama ada instruksi untuk tidak beroperasional atas perintah dari manajernya atas nama RG alias Kiki yang saat ini sedang kita undang tapi belum hadir. Kemudian, kita berhasil menyita uang dari hasil penjualan ekstasi sejumlah Rp 17,2 juta. Untuk ekstasi ini di dalam KTV itu dijual perbutir seharga Rp 300 ribu, jelas Riko
Padahal sesuai instruksi gubernur jam operasional KTV itu dimulai sejak pukul 13.00-05.00 WIB. Seharusnya itu disiapkan oleh manajemen KTV tersebut.
Seharusnya jam operasional ini mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi. Semuanya ini yang menyiapkan dari pihak pengelola atau pihak manajemen mulai dari waiter yang menawarkan, termasuk karyawan operator yang menyimpan ekstasi, yang kita temukan di gudang. Jadi modusnya waiter menawarkan, kemudian tamu atau costumer yang ada di room pesan kemudian barang diantar oleh karyawan, sebut Riko.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Nias Utara bernama Yafeti Nazara diamankan dari sebuah tempat hiburan di Medan. Dia diciduk terkait kasus narkoba.
“Betul amankan ASN dari Nias Utara,” kata Kombes Riko, Minggu (13/6).
Yafeti mengakui merupakan ASN dari Nias Utara. Namun, pada pengakuan awal, Yafeti mengaku dirinya berdinas di Dinas Kesehatan, Personil satres narkoba polrestabes medan, terus mendalami keterangan Yafeti.
Personil satres narkoba telah Amankan ASN dari Nias Utara, namun pengakuan awal dia adalah ASN dari Dinas Kesehatan. Sedang kita dalami jabatannya apa," tegas Kombes Riko sunarko. (Ali/MX)
Selanjutnya seluruh pengunjung dan karyawan dibawa ke Polrestabes Medan. Petugas melakukan pengecekan test urine terhadap mereka. Ada 51 orang yang hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba.
“Setelah kita melakukan pengecekan, Seluruhnya ada 71 orang yang kita bawa ke Polrestabes Medan, dari hasil test urine, ternyata dari pengunjung tersebut 51 dinyatakan positif ampetamine dan metampetamine atau positif ekstasi atau inek dan juga sabu-sabu," Papar Riko.
Riko menyebutkan ke-51 orang tersebut saat ini sedang diperiksa secara Intensif
Kemudian polisi juga memanggil pihak KTV, karena beroperasi meski sudah ada larangan dibukanya tempat hiburan. Polisi telah mengundang pihak KTV untuk dimintai keterangan namun belum datang ke Polrestabes Medan.
Personil polrestabes medan sudah memberikan info dari awal, dari karyawan menyebutkan bahwa mereka tetap operasional selama ada instruksi untuk tidak beroperasional atas perintah dari manajernya atas nama RG alias Kiki yang saat ini sedang kita undang tapi belum hadir. Kemudian, kita berhasil menyita uang dari hasil penjualan ekstasi sejumlah Rp 17,2 juta. Untuk ekstasi ini di dalam KTV itu dijual perbutir seharga Rp 300 ribu, jelas Riko
Padahal sesuai instruksi gubernur jam operasional KTV itu dimulai sejak pukul 13.00-05.00 WIB. Seharusnya itu disiapkan oleh manajemen KTV tersebut.
Seharusnya jam operasional ini mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi. Semuanya ini yang menyiapkan dari pihak pengelola atau pihak manajemen mulai dari waiter yang menawarkan, termasuk karyawan operator yang menyimpan ekstasi, yang kita temukan di gudang. Jadi modusnya waiter menawarkan, kemudian tamu atau costumer yang ada di room pesan kemudian barang diantar oleh karyawan, sebut Riko.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Nias Utara bernama Yafeti Nazara diamankan dari sebuah tempat hiburan di Medan. Dia diciduk terkait kasus narkoba.
“Betul amankan ASN dari Nias Utara,” kata Kombes Riko, Minggu (13/6).
Yafeti mengakui merupakan ASN dari Nias Utara. Namun, pada pengakuan awal, Yafeti mengaku dirinya berdinas di Dinas Kesehatan, Personil satres narkoba polrestabes medan, terus mendalami keterangan Yafeti.
Personil satres narkoba telah Amankan ASN dari Nias Utara, namun pengakuan awal dia adalah ASN dari Dinas Kesehatan. Sedang kita dalami jabatannya apa," tegas Kombes Riko sunarko. (Ali/MX)