MetroXpose.com Pematangsiantar - Herowin Sinaga memenuhi panggilan ke 3 Kejari siantar, Sebelumnya Pria berusia kepala empat ini sempat bebas berkeliaran akhirnya menyerahkan diri ,Heroin juga Pernah Mencalonkan diri maju di perhelatan pilkada kota Pematangsiantar dan gagal bertarung, Heroin Sinaga seorang ASN yang berkarir di banyak jabatan akhirnya berakhir di Jeruji, Pasalnya Korupsi anggaran penyertaan modal di Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Daerah (PD-PAUS) Kota Pematangsiantar yang diduga dilakukan Herowin Sinaga dari tahun 2014
Memasuki babak baru pada Selasa (18/5/2021)
Mantan Dirut PD-PAUS tersebut telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kita tahan tadi. Dia datang sendiri ke kantor didampingi pengacaranya. Dan sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP)," katanya ketika dikonfirmasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Hendra yang menjabat Kasi Intel Kejari Siantar mengatakan, sesuai audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian dalam perkara ini sekitar Rp 215.000.000. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
Mantan Kadis Bappeda Kota Pematangsiantar tersebut akan segera disidangkan secepat mungkin. "Segera mungkin akan kita serahkan ke Pengadilan Tipikor, Medan," katanya mengakhiri.
Perlu diketahui, saat menjabat Dirut PD-PAUS, Kejari Pematangsiantar menggeledah kantor Herohwin Sinaga digeledah Kejari, Sejumlah berkas disita. Namun proses perkara ini sempat abu abu karena berbagai alasan.(TimredaksiMX)