324 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, May 13, 2021

324 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.

324 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.*



MetroXpose.com Lubukpakam - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam melaksanakan acara pembacaan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang dilaksanakan di Lapangan Blok Tahanan Lapas Lubuk Pakam setelah Pelaksanaan Sholat I’d yang dipimpin Oleh Kalapas Lubuk Pakam Hudi Ismono, A.Md.IP, SH, MH yang didampingi Kasi Binadik & Giatja Edward Pahala Situmorang, A.Md.IP, SH, MH dan seluruh jajarannya

Kalapas mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan

Pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya. Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.

Jumlah penghuni Lapas Lubuk Pakam saat ini 1636 orang, 923 orang diantaranya narapidana ( 835 org yang beragama muslim). “ Dari 835 org narapidana yang beragama muslim, Sebanyak 324 orang yang ber hak menerima remisi Idul Fitri tahun 2021 sesuai aturan yang berlaku. Dimana sebelumnya, 324 0rang narapidana yang kita usulkan, seluruhnya disetujui DitjenPas dan memenuhi syarat, dan 4 orang langsung bebas setelah dapat remisi (RK II)” kata Hudi

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Fernando Ginting, A.Md.IP, SH menjelaskan jumlah remisi dengan rincian “RK I Tindak Pidana Narkotika sebanyak 139 orang, Pidana Umum sebanyak 177 orang, Pidana Khusus sebanyak 4 orang dan WBP yang mendapatkan RK II (langsung bebas) sebanyak 4 orang, yang semuanya pidana umum” jelasnya

Lapas Lubuk Pakam juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.(timredaksi MX)