Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah Ke Luar Negeri Terkait Kasus Walkot TanjungBalai - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Friday, April 30, 2021

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah Ke Luar Negeri Terkait Kasus Walkot TanjungBalai


Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah Ke Luar Negeri Terkait Kasus Walkot TanjungBalai

MetroXpose.com, Jakarta - Pasca penangkapan Walikota Tanjung Balai dan Penyidik KPK, disertai Pengeledahan Kantor DPR dan rumah dinas serta pribadi Azis Syamsuddin,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.

Baca Juga | Kenakan Borgol. KPK Resmi Tahan Walikota Tanjungbalai

Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga | Pesan Menohok Gubsu, Jangan Oerkaya Diri Sendiri Kepada 8 Orang Kepala Daerah Terpilih yang Dilantik

Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengakui pihaknya telah menerima surat pencegahan atas nama Azis Syamsuddin dari KPK. Atas permohonan itu, Tubagus Erif mengatakan, Ditjen Imigrasi bakal mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga | Tahan Isak Tangis,  Panglima TNI Resmi Tetapkan Kapal Selam Nanggala 402 Tenggelam

"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, piihaknya bisa meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal ataupun melarang siapa saja yang berkaitan dengan perkara korupsi untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK.

"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli Bahuri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Dijelaskan Firli, pencegahan seseorang ke luar negeri bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan KPK. Di mana, ketika KPK membutuhkan keterangan pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara korupsi, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

"Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," bebernya.

Nama Aziz Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dari pertemuan itu, AKP Stepanus Robin bersama rekannya, seorang pengacara, Maskur Husain bersepakat jahat dengan Syahrial. Kesepakatan jahat antara ketiganya itu berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut.

M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan jahat itu terjadi di rumah dinas Aziz Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, Stepanus Robin Pattuju baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu diberikan M Syahrial kepada Stepanus Robin melalui transfer ke rekening bank milik Riefka Amalia.

Namun demikian, sejauh ini KPK baru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait upaya penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Ketiganya yakni, M Syahrial; AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain.(Ayu/MX)