MetroXpose.Com Deliserdang - Dua wanita penumpang pesawat Lion Air JT 970 Kualanamu - Surabaya diamankan Pihak Keamanan Bandara Kualanamu karena menyelundukan sabu seberat 1,3 kg pada Selasa (6/4/2021)
Baca Juga | Pemprovsu Sumut Bentuk TP2DD Sosialisasi Pembayaran Digital
Informasi yang dihimpun dua penumpang yang ditangkap itu bernama I (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen, Aceh dan R D (32) warga Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika.
Baca Juga | Telegram Kapolri: Pemberitaan Dilarang Tampilkan Arogansi Aparat
"Gerak gerik mencurigakan dua wanita tersebut langsung di sergap petugas dan dibawa ke ruang pemeriksaan dan ditemukan sabu disimpan dalam Sol Sendal diperkirakan seberat 1 Kg
Begitu menemukan barang bukti narkoba, petugas bandara langsung mengamankan ke dua penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Manager Aviation Security Bandara Kualanamu, Tarto, saat dikonfirmasi membenarkan diamankan dua wanita penumpang Lion Air yang kedapatan menyelundupkan sabu.
“Modus ke dua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sendal. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” Tutupnya
Begitu menemukan barang bukti narkoba, petugas bandara langsung mengamankan ke dua penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Manager Aviation Security Bandara Kualanamu, Tarto, saat dikonfirmasi membenarkan diamankan dua wanita penumpang Lion Air yang kedapatan menyelundupkan sabu.
“Modus ke dua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sendal. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” Tutupnya