MetroXpose. Com, Jakarta - Setelah beberapa hari tim KPK lakukan pengeledahan diRumah dan kantor walikota Tanjungbalai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Politikus Golkar tersebut dijebloskan ke penjara setelah diperiksa secara intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak Sabtu (24/4/2021), pagi tadi.
Syahrial sempat meminta maaf kepada warga Kota Tanjungbalai sebelum resmi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan," bilang Syahrial.
Saat hendak masuk mobil tahanan, sorang Jurnalis menanyakan apakah dia mengakui kesalahannya, Syahrial hanya menganggukan kepalanya.
Syahrial pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya. Ia berjanji akan koperatif menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK.
Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.
Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.(Ayu/MX)
Syahrial pasrah atas perkara dugaan suap yang menjeratnya. Ia berjanji akan koperatif menjalani proses hukum dan berbicara yang sebenarnya kepada penyidik KPK.
Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.
Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.(Ayu/MX)