MetroXpose.com MEDAN- Kelurahan Padangbulan (PB) Selayang II Kecamatan Medan Selayang Tertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Kenanga, Jalan Ngumbang Surbakti, Jalan Setia Budi dan Jalan Setia Budi pada Kamis, (1/4/2021).
Baca Juga | Kelurahan Lalang Himbau Larangan Buang Sampah sembarangan Wujudkan Medan Bersih
"Penertiban yang dilakukan ini merujuk dari visi dan misi bapak Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan yakni Bapak Bobby Nasution dan Aulia Rachman dalam mewujudkan Medan Bersih,"kata Lurah Padangbulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Muhammad Adam Nasution, ST di selaa penertiban yang dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti.
"Penertiban yang dilakukan ini merujuk dari visi dan misi bapak Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan yakni Bapak Bobby Nasution dan Aulia Rachman dalam mewujudkan Medan Bersih,"kata Lurah Padangbulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Muhammad Adam Nasution, ST di selaa penertiban yang dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti.
Dilanjutkan pria yang kerap disapa Adam ini bahwa dalam penertiban yang dilakukan pihak kelurahan PB Selayang II berkolaborasi dengan pihak Kecamatan Medan Selayang, Polsek Sunggal,Satlantas Medan, Danramil 07MT, Dishub Kota Medan, Satpol PP Medan berhasil mengamankan barang dagangan milik PKL beruapa velg mobil, spanduk,serta kios kecil,dan MMT.
Baca Juga | Serang mabes Polri Zakiah Aini Pamit di Group WA Keluarga
"Barang barang hasil penertiban ini diamankan oleh pihak Satpol PP Medan," ujar Adam.
Dijelaskan Adam bahwa sebelum penertiban PKL ini, pihak Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang akan sudah memberikan surat larangan berjualan di pinggir jalan sebanyak tiga kali. Bahkan juga kita sudah memberikan teguran juga kepada para pedagang kaki lima. Tapi sangat disayangkan para pedagang kaki lima tersebut tidak mengubria surat larangan dan teguran yang disampaikan. Sehingga, pihak Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang mengambil tindak tegas.
"Artinya pihak Kelurahan PB Selayang II sudah sesuai prosedur dalam melakukan penertiban PKL tersebut,"katanya.
Untuk itulah dirinya berpesan kepada para PKL yang baru ditertibkan agar tidak lagi membentang barang dagangannya di pinggir jalan protokol yang ada di Jalan Kenanga, Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi. Bila kembali lagi terlihat membentangkan barang dagangannya di pinggir jalan yang dilarang tersebut. Maka, pihak Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang akan kembali lagi melakukan penertiban.
"Kiranya para PKL dapat berjualan ditempat yang layak. Sehingga, bila berjualan ditempat yang layak dan tidak melanggar aturan. Pihak Kelurahan PB Selayang II tidak akan mungkin kita lakukan penertiban,"bilangnya.
Dimana, kata Adam, dalam hal ini Pemerintah Kota Medan khususnya pihak Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang tidak melarang orang mencari makan untuk kehidupan keluarganya. Tapi hendaklah tertib membuka usahanya ditempat yang sudah ditentukan seperti sentra dan UMKM serta sentra usaha UMKN yang akan dibuka pihak Kelurahan PB Selayang II sesuai program saka sanwira (satu kelurahan satu sentra kewirausahaan) yang menjadi program bapak Walikota Medan dan Wakil Wali Kota Medan bapak Bobby Nasution dan Aulia Rachman. Sehingga tidak menganggu lalu lintas baik kenderaan maupun orang yang berjalan kaki diatas trotoar.(TMI).
Dijelaskan Adam bahwa sebelum penertiban PKL ini, pihak Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang akan sudah memberikan surat larangan berjualan di pinggir jalan sebanyak tiga kali. Bahkan juga kita sudah memberikan teguran juga kepada para pedagang kaki lima. Tapi sangat disayangkan para pedagang kaki lima tersebut tidak mengubria surat larangan dan teguran yang disampaikan. Sehingga, pihak Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang mengambil tindak tegas.
Untuk itulah dirinya berpesan kepada para PKL yang baru ditertibkan agar tidak lagi membentang barang dagangannya di pinggir jalan protokol yang ada di Jalan Kenanga, Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi. Bila kembali lagi terlihat membentangkan barang dagangannya di pinggir jalan yang dilarang tersebut. Maka, pihak Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang akan kembali lagi melakukan penertiban.
"Kiranya para PKL dapat berjualan ditempat yang layak. Sehingga, bila berjualan ditempat yang layak dan tidak melanggar aturan. Pihak Kelurahan PB Selayang II tidak akan mungkin kita lakukan penertiban,"bilangnya.
Dimana, kata Adam, dalam hal ini Pemerintah Kota Medan khususnya pihak Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang tidak melarang orang mencari makan untuk kehidupan keluarganya. Tapi hendaklah tertib membuka usahanya ditempat yang sudah ditentukan seperti sentra dan UMKM serta sentra usaha UMKN yang akan dibuka pihak Kelurahan PB Selayang II sesuai program saka sanwira (satu kelurahan satu sentra kewirausahaan) yang menjadi program bapak Walikota Medan dan Wakil Wali Kota Medan bapak Bobby Nasution dan Aulia Rachman. Sehingga tidak menganggu lalu lintas baik kenderaan maupun orang yang berjalan kaki diatas trotoar.(TMI).