MetroXpose.com Jakarta - Sejak diluncurkannya layanan Polisi Virtual (Virtual Police) yang bertugas memantau media sosial (medsos) agar ruang digital tetap terjaga sudah mulai beroperasi. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 21 akun medsos yang ditegur oleh virtual police. “Ya, benar 21 akun,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Selasa (2/3/2021).
Baca Juga | Pemerintah Resmi Mancabut Prepres Investasi Miras
Menurut Kadiv Humas, mayoritas akun tersebut ditegur karena postingannya terkait provokasi. Oleh karena itu, akun tersebut diberi teguran.
“(Ditegur karena) provokasi,” ucapnya. Meski demikian, Argo belum bisa memastikan apakah semua akun yang ditegur itu telah menurunkan posting-an yang bernada provokasi tersebut.
Menurut Kadiv Humas, mayoritas akun tersebut ditegur karena postingannya terkait provokasi. Oleh karena itu, akun tersebut diberi teguran.
“(Ditegur karena) provokasi,” ucapnya. Meski demikian, Argo belum bisa memastikan apakah semua akun yang ditegur itu telah menurunkan posting-an yang bernada provokasi tersebut.
Baca Juga | Pasukan Perdamaian Gelar Upacara Pentutupan Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL dan Satgas TNI RDB XXXIX- B Kongo Monusco 2020
“Ini belum terkonfirmasi,” Ujar Argo.
Polri sebelumnya memastikan kehadiran virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial. (Ayu/MX)
“Ini belum terkonfirmasi,” Ujar Argo.
Polri sebelumnya memastikan kehadiran virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial. (Ayu/MX)