Metroxpose.com Jakarta - Pasca Ditolaknya KLB demokrat versi Deliserdang yang digekar 5 Matet 2021 lalu, Partai Demokrat AHY angkat bicara akan keputusan pemerintah terkait penolakan KLB demokrat Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham hari ini.
Baca Juga | Pemerintah Menolak Pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat KLB Deliserdang
AHY menggelar pidato di Halaman Kantor Partai Demokrat usai Konfrensi pers virtual yang digelar Pemerintah dalam hal ini Kemenpolhukam dan Kemenkumham pada Rabu (31/3/2021)
Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengatakan, hari ini Kemenkumham menyatakan permohonan KLB/kongres luar Biasa ditolak karena Gagal melengkapi berkas administrasi yang di syaratkan sesuai batas waktu yang ditetapkan," ucap AHY
Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengatakan, hari ini Kemenkumham menyatakan permohonan KLB/kongres luar Biasa ditolak karena Gagal melengkapi berkas administrasi yang di syaratkan sesuai batas waktu yang ditetapkan," ucap AHY
Baca Juga | Serang Mabes Polri Zakiah Aini Pamit di Grup WA Keluarga
Lanjutnya alasan penolakan adalah Salah satunya tidak menyertakan surat kepesertaan dpc dan dpd yang hadir di KLB deliserdang,"Ujarnya
AD/ART memiliki kekuatan hukum tetap dan disahkan oleh negara dan tidak ada dualisme kepemimpinan ditubuh partai demokrat, Ketua umum yang sah adalah Agus Ahrimukti Yudoyono," tegasnya
"Hukum telah ditegekkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," sebutnya
Atas nama Partai Demokrat Saya mengucapkan Terimkasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam, dan Kemenkumham dan Kapolri dan KPU, Unsur pemerintah lainnya," Pungkasnya
Lanjutnya alasan penolakan adalah Salah satunya tidak menyertakan surat kepesertaan dpc dan dpd yang hadir di KLB deliserdang,"Ujarnya
AD/ART memiliki kekuatan hukum tetap dan disahkan oleh negara dan tidak ada dualisme kepemimpinan ditubuh partai demokrat, Ketua umum yang sah adalah Agus Ahrimukti Yudoyono," tegasnya
"Hukum telah ditegekkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," sebutnya
Atas nama Partai Demokrat Saya mengucapkan Terimkasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam, dan Kemenkumham dan Kapolri dan KPU, Unsur pemerintah lainnya," Pungkasnya