Foto : Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba |
Baca Juga | Aprilia Manganang Pevoli Putri Indonesia Berubah Status Jadi Pria, Ini kelainannya
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, Rabu (10/3), mengimbau seluruh ASN untuk tidak berpergian saat libur panjang Isra Miraj Kamis (11/3).
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, Rabu (10/3), mengimbau seluruh ASN untuk tidak berpergian saat libur panjang Isra Miraj Kamis (11/3).
Baca Juga | Penyambutan Kapoldasu dan Penyerahan Naskah Memori Sertijab di Polda Sumut
"Saya menyampaikan imbauan dan ajakan kepada ASN dalam hadapi libur Isra Miraj agar libur di rumah saja karena situasi kondisi saat ini masih dalam pandemi," saat ujarnya dikonfirmasi Rabu (10/3/2021) di ruang kerjanya.
"Saya menyampaikan imbauan dan ajakan kepada ASN dalam hadapi libur Isra Miraj agar libur di rumah saja karena situasi kondisi saat ini masih dalam pandemi," saat ujarnya dikonfirmasi Rabu (10/3/2021) di ruang kerjanya.
Baca Juga | Wakil Bupati Resmi BBUka Pra Musrembang RKPD Kabupaten Karo
Sekda juga mengatakan, saat ini situasi Covid-19 di Karo sudah melandai. Oleh karenanya diperlukan upaya-upaya ekstra agar kasus tidak kembali melonjak. Satu di antaranya tidak ke luar kota atau berpergian keluar rumah saat libur Isra Miraj katanya.
Lanjutnya mengimbau agar perayaan Isra Miraj di perkantoran pemerintah dilakukan secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan. "Kita sudah menyurati seluruh SKPD dan diharapkan ini di patuhi, jika tidak kita akan beri sangsi", ucapnya
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sekda juga mengatakan, saat ini situasi Covid-19 di Karo sudah melandai. Oleh karenanya diperlukan upaya-upaya ekstra agar kasus tidak kembali melonjak. Satu di antaranya tidak ke luar kota atau berpergian keluar rumah saat libur Isra Miraj katanya.
Lanjutnya mengimbau agar perayaan Isra Miraj di perkantoran pemerintah dilakukan secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan. "Kita sudah menyurati seluruh SKPD dan diharapkan ini di patuhi, jika tidak kita akan beri sangsi", ucapnya
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga | Tinjau Pelayanan RSUD Kabanjahe, Wabup Tekankan Peningkatan Disiplin Pelayanan Masyarakat
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang di sampaikan kepada SKPD.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lanjutnya menurut surat Edaran 3 mentri Nomor 281, 01, dan 01 Tentang Hari Libur nasional dan cuti bersama, bahwasanya libur hanya berlangsung selama satu hari pada kamis (11/ 03 ), dan kembali bekerja pada Jumat (12/ 03 ) agar di taati.
" Kita juga sudah sampaikan kepada SKPD terkalit libur yang hanya berlangsung pada Kamis, dan Jumat kembali berkerja seperti biasanya, agar imbauan ini juga turut di patuhi", tegasnya.(PMG/MX)
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang di sampaikan kepada SKPD.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," jelasnya.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lanjutnya menurut surat Edaran 3 mentri Nomor 281, 01, dan 01 Tentang Hari Libur nasional dan cuti bersama, bahwasanya libur hanya berlangsung selama satu hari pada kamis (11/ 03 ), dan kembali bekerja pada Jumat (12/ 03 ) agar di taati.
" Kita juga sudah sampaikan kepada SKPD terkalit libur yang hanya berlangsung pada Kamis, dan Jumat kembali berkerja seperti biasanya, agar imbauan ini juga turut di patuhi", tegasnya.(PMG/MX)