MetroXpose.com, Karo - Penyalah Gunaan Narkotika apalagi Jenis Sabu rentan pada saat sekarang ini, Kondisi ekonomi kadang jadi pemicu maraknya peredaran Narkoba di beberapa wilayah di Indonesia,
Pada Kamis, ( 25/02/2021) sekitar Pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, berdasarkan informasi dari masyarakat Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap Dismas Sinuraya ( 35 ) yang sehari harinya berprofesi sebagai supir.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 8 ( delapan ) paket plastik klip berles merah diduga masing - masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,66 (satu koma enam enam) gram yang dibalut potongan tisu warna putih dari atas meja didalam kamar tidur rumah tempat terjadinya penangkapan dan juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dibawah meja yang berada dikamar tidur.
Kasat Narkoba Polres Karo AKP Hendri D B Tobing melalui KBO Iptu H Tarigan menjelaskan, setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa DS membeli narkotika jenis shabu dari Pery Robi Depari, melalui Arifin Sembiring.
Selanjutnya pada Jumat ( 26/02) pukul 02.30 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan terhadap tempat tinggal Pery dan Arifin di Jl. Maju Raya, Kwala Bekala Medan.
Dari rumah Pery petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yakni Pery Robby Depari (40 ) beralamat di Jl. Pintu Air IV No. 64 Medan Johor dan Rizky Kurnia Sinuraya ( 27 ) di Jl. Pintu Air IV No. 64 Medan Johor
Dari hasil penggeledahan di rumah PRD, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berles merah diduga masing - masing berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) potong pipet plastik terpasang kompeng dan juga kaca pirex dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam dilantai ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan ujar Hendrik kepada MetroXpose.com.
Selain itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap Arifin Sembiring ( 37 ) di Jl. Bunga Rampe I, Medan Johor, Medan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram dengan perincian 1 paket ditemukan didalam kantong baju yang tergantung didalam rumah tempat penangkapan sedangkan 2 paket lagi berada didalam 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik warna kuning bersamaan dengan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop, dan 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada diatas rak diruang tamu rumah yang ditempati AS, jelas Hendrik pada Kamis, (04/03) sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah menemukan tersangka dan barang bukti tersebut Petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses sidik lebih lanjut.(PMG/MX)