Instruksi Gubsu, 6 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, March 8, 2021

Instruksi Gubsu, 6 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM


Instruksi Gubsu, 6 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM


MetroXpose.com, Medan - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dalam rapat secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Koordinator Tim Pakar, TNI/Polri serta lainnya, tentang pelaksanaan PPKM Mikro, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Minggu (7/3) malam.

Baca Juga | Oknum Polisi Curi Emas dan Ditangkap Warga, Kapolres AKBP M Siregar Angkat Bicara

"Pelaksanaan PPKM dimulai 9 hingga 22 Maret 2021"Ujarnya

"Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 05 Maret 2021, ada enam kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM Mikro, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Langkat. Kita sudah siap melaksanakan hal tersebut," Sebut Sabrina.

Lebih lanjut Sabirna, Pemerintah Kabupaten/Kota telah membentuk Posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, yang melaksanakan kegiatan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) 5 M di masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga | Oknum Polisi Curi Emas dan Ditangkap Warga, Kapolres AKBP M Siregar Angkat Bicara

“Kemudian melakukan pembagian masker, penegakan disiplin Prokes, pencegahan kerumunan, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) secara rutin dan berkala, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan isolasi,” ucapnya

Ditjen Bina Keuangan Dalam Negeri Moch Ardian dalam arahannya menyampaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 pemberlakuan PPKM Mikro, bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat yang ada di kecamatan hingga desa/kelurahan. Antara lain, Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, adat, pemuda dan Karang Taruna. "Ini semua harus digerakkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten/Kota," katanya.

Sementara Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam arahanya meminta pada Satgas dan Posko untuk dapat memberikan laporan yang dilakukan secara berjenjang dan berkala dari Posko Desa/Kelurahan hingga ke Satgas Nasional

Diketahui, PPKM Mikro berbeda dengan PPKM sebelumnya. PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, dimana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro. (San/MX)