MetroXpose. Com, Pematangsiantar - Pelarangan Beroperasinya Odong Odong dikota Pematang Siantar menuai pro kontra, dari segi keselamatan sudah dipastikan tidak laik digunakan sebagai angkutan penumpang Orang.
Angkutan Odong-Odong tidak termasuk transportasi darat baik dari jenis dan Kelengkapan Perizinan perhubungan darat tidak terdaftar.
Kendaraan Modifikasi untuk angkutan Borongan rekreasi berkeliling kota ini sudah lama beroperasi di kota Pematang siantar. Keberadaanya juga meresahkan serta membahayakan pengguna jalan dan pengendara lain.
Polres Pematangsiantar pekan lalu telah menertibkan odong-odong karena dianggap membahayakan penumpangnya serta pengguna jalan lainnya.
“Odong-odong itu pasti tidak memenuhi persyaratan teknis seperti yang dimiliki kendaraan bermotor lainnya, sementara mereka beroperasi di jalan umum,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar saat acara forum discussion di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar, Senin (01/03/2021).
Pihak Polres mengatakan telah menahan 2 unit odong-odong sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mengeluarkan instruksi untuk penertiban selama belum diputuskan regulasi terkait odong-odong.
Dikatakan, selama masih dilakukan pengkajian agar pemilik odong-odong dapat memiliki penghasilan dari kegiatan atau pekerjaan lain.
Sementara itu DPRD Pematangsiantar Denny Siahaan mengatakan bahwa odong-odong dari segi hukum dan keselamatan penumpang tentu sudah menyalahi.
“Sebagai wakil dari masyarakat, saya berharap kepada pemerintah kota ada langkah-langkah dan solusi terkait odong-odong ini”ujarnya
Sekretaris komunitas Odong-odong Mulyadi Sabil mengatakan, jumlah odong odong di Siantar ada 26 unit. Diantaranya, model kereta api ada 12 unit, 10 unit model moge atau kereta dan 4 unit model mobil.
Kendaraan Modifikasi untuk angkutan Borongan rekreasi berkeliling kota ini sudah lama beroperasi di kota Pematang siantar. Keberadaanya juga meresahkan serta membahayakan pengguna jalan dan pengendara lain.
Polres Pematangsiantar pekan lalu telah menertibkan odong-odong karena dianggap membahayakan penumpangnya serta pengguna jalan lainnya.
“Odong-odong itu pasti tidak memenuhi persyaratan teknis seperti yang dimiliki kendaraan bermotor lainnya, sementara mereka beroperasi di jalan umum,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar saat acara forum discussion di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar, Senin (01/03/2021).
Pihak Polres mengatakan telah menahan 2 unit odong-odong sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mengeluarkan instruksi untuk penertiban selama belum diputuskan regulasi terkait odong-odong.
Dikatakan, selama masih dilakukan pengkajian agar pemilik odong-odong dapat memiliki penghasilan dari kegiatan atau pekerjaan lain.
Sementara itu DPRD Pematangsiantar Denny Siahaan mengatakan bahwa odong-odong dari segi hukum dan keselamatan penumpang tentu sudah menyalahi.
“Sebagai wakil dari masyarakat, saya berharap kepada pemerintah kota ada langkah-langkah dan solusi terkait odong-odong ini”ujarnya
Sekretaris komunitas Odong-odong Mulyadi Sabil mengatakan, jumlah odong odong di Siantar ada 26 unit. Diantaranya, model kereta api ada 12 unit, 10 unit model moge atau kereta dan 4 unit model mobil.
Odong-odong yang mereka miliki layak untuk digunakan di jalan umum dan tidak mengganggu para pengguna jalan lainnya. Dia beralasan odong-odong beroperasi hanya Sabtu dan Minggu baru ramai itu pun dimulai jam enam sore sampai jam 10 malam sedangkan hari biasanya mereka sepi penumpang,"Tuturnya
Rencananya Wali Kota, DPRD dan Kapolres Pematangsiantar akan mengadakan pertemuan ulang terkait keberadaan odong-odong di kota Siantar.
Rencananya Wali Kota, DPRD dan Kapolres Pematangsiantar akan mengadakan pertemuan ulang terkait keberadaan odong-odong di kota Siantar.