Baca Juga | Pemprovsu Gandeng KPK Optimalisasi PAD dan Penertiban Aset dan Kendaraan Dinas
Presidium LIHAI Sultra, Aksaruddin saat ditemui di kediamannya mengatakan, sebelumnya Pemda Kabupaten Muna telah menganggarkan belanja transfer bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah ke desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2019 masing-masing senilai Rp. 605 juta dan senilai Rp. 347 juta.
"Sementara berdasarkan hasil audit BPK menunjukkan anggaran belanja transfer itu tidak direalisasikan, sedangkan anggaran yang harusnya dialokasikan ke 124 desa di Kabupaten Muna selambat-lambatnya harus dibayarkan di Bulan Desember 2019, jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2019 tentang tata cara pengalokasian. Lantas uang ini direalisasikan kemana?" ungkapnya keheranan.
Motif penundaan hak desa ini disinyalir berpotensi diselewengkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Olehnya itu, LIHAI Sultra meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), segera menindak lanjuti terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dilingkup Pemda Kabupaten Muna yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Temuan kami ini, nantinya akan kami serahkan kepada APH untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Ini juga sekaligus untuk menunjukan LIHAI Sultra akan selalu menjadi mitra bagi penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," cetusnya.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak kami (Tim MXS) masih terus meminta keterangan dari pihak terkait. (LRH/MX.)
Presidium LIHAI Sultra, Aksaruddin saat ditemui di kediamannya mengatakan, sebelumnya Pemda Kabupaten Muna telah menganggarkan belanja transfer bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah ke desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2019 masing-masing senilai Rp. 605 juta dan senilai Rp. 347 juta.
"Sementara berdasarkan hasil audit BPK menunjukkan anggaran belanja transfer itu tidak direalisasikan, sedangkan anggaran yang harusnya dialokasikan ke 124 desa di Kabupaten Muna selambat-lambatnya harus dibayarkan di Bulan Desember 2019, jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2019 tentang tata cara pengalokasian. Lantas uang ini direalisasikan kemana?" ungkapnya keheranan.
Motif penundaan hak desa ini disinyalir berpotensi diselewengkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Olehnya itu, LIHAI Sultra meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), segera menindak lanjuti terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dilingkup Pemda Kabupaten Muna yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Temuan kami ini, nantinya akan kami serahkan kepada APH untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Ini juga sekaligus untuk menunjukan LIHAI Sultra akan selalu menjadi mitra bagi penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," cetusnya.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak kami (Tim MXS) masih terus meminta keterangan dari pihak terkait. (LRH/MX.)