MetroXpose.com, Medan - Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan terhadap korbannya yang viral di media sosial (medsos). Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, di Medan, Minggu (7/2/2021)
Martuasah mengatakan dua anggota geng motor yang diamankan itu, yakni berinisial RS (16) warga Jalan Kemuning Blok V dan CMT (16) warga Jalan Cempaka VII Blok XV Perumnas Helvetia Medan.
Ia menyebutkan, dua anggota geng motor tersebut ditangkap di sekitar kawasan Perumnas Helvetia Medan. Hasil pemeriksaan petugas, tersangka CMT mengakui melakukan pemukulan pada bagian tangan kiri korban sebanyak dua kali. “Selain itu, tersangka CMT juga menendang tubuh korban dua kali, dan merusak sepeda motor milik korban dengan menggunakan sepotong kayu,” ujarnya.
Martuasah mengatakan, tersangka RS menghentikan sepeda motor korban, dan mengajak teman-temannya untuk memukuli korban. Bahkan, tersangka RS memukul pada bagian tangan kiri korban sebanyak dua kali. Dari dua tersangka itu, kata dia, diamankan barang bukti berupa satu potongan kayu, dan satu tayangan video yang berisi peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Ia menyebutkan, dua anggota geng motor tersebut ditangkap di sekitar kawasan Perumnas Helvetia Medan. Hasil pemeriksaan petugas, tersangka CMT mengakui melakukan pemukulan pada bagian tangan kiri korban sebanyak dua kali. “Selain itu, tersangka CMT juga menendang tubuh korban dua kali, dan merusak sepeda motor milik korban dengan menggunakan sepotong kayu,” ujarnya.
Martuasah mengatakan, tersangka RS menghentikan sepeda motor korban, dan mengajak teman-temannya untuk memukuli korban. Bahkan, tersangka RS memukul pada bagian tangan kiri korban sebanyak dua kali. Dari dua tersangka itu, kata dia, diamankan barang bukti berupa satu potongan kayu, dan satu tayangan video yang berisi peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Kedua remaja anggota geng motor yang membuat keresahan warga itu dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum,” pungjas mantan Kapolsek Medan Baru itu
(San/MX)