MetroXpose.Com Medan - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengambil sumpah jabatan dan melantik Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menjadi Wali Kota Medan Sisa Masa Jabatan 2016-2021 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Kamis (11/2).
Pelantikan ini dilakukan Atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No.131/12/212 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021. Sebelum pelantikan dilakukan, prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilakukan Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung.
Diharapkan, sisa waktu yang singkat sebelum berakhirnya masa jabatan dapat dipergunakan untuk menjalankan amanah kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Proses pelantikan yang berlangsung penuh khidmat dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, turut dihadiri Wagubsu Musa Rajeckshah, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, unsur Forkopimda Kota Medan, sejumlah pimpinan OPD lingkungan Pemko Medan,Ketua TP PKK Provinsi Sumut Ny Nawal Edy Rahmayadi dan Wakil Ketua TP PKK Provinsi Sumut Ny Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah serta Plt Ketua TP PKK Kota Medan Ny Hj Nurul Khairani Lubis.
Setelah itu diteruskan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan yang dilakukan Akhyar dan Gubsu. Kemudian Gubsu memasangkan tanda pangkat serta menyerahkan petikan Surat Keputusan Mendagri kepada Akhyar. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipungkasi dengan penandatanganan fakta integritas yang dilakukan Akhyar.
Dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang dilakukan tersebut, Akhyar resmi defenitif menjadi Wali Kota Medan. Masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021, artinya hanya menyisakan 6 hari lagi sejak pelantikan dilakukan. Meski terbilang sangat singkat, tapi Gubsu dalam arahan singkatnya mengingatkan kepada Akhyar, menjadi pemimpin bukan masalah waktu tetapi harus bisa berbuat yang terbaik untuk Kota Medan.
“Ada 6 hari untuk Wali Kota Medan menjalankan amanah ini. Namun demikian menjadi pemimpin bukan masalah waktu, tetapi apa yang bisa dibuat untuk Kota Medan dengan rasa tulus dan ikhlas. Secara fisik dengan waktu yang singkat pasti sulit berbuat untuk Kota Medan, akan tetapi Pak Akhyar dapat melakukan hal yang paling mulia yakni mendoakan yang terbaik untuk rakyat Kota Medan," kata Gubsu.
Selain itu tambah Gubsu lagi, meski terbilang singkat namun itu merupakan sejarah dan mencatatkan nama Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan. Tak lupa Gubsu berpesan agar Akhyar jangan pernah berhenti untuk terus mengabdikan dirinya kepada bangsa dan Provinsi Sumut, terkhusus Kota Medan setelah masa jabatannya sebagai Wali Kota berakhir.
Usai pelantikan, Akhyar dihadapan wartawan mengatakan, harmonisasi warga Kota Medan yang selama ini sudah terbangun dengan baik akan terus dijaga hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai Wali Kota.
Proses pelantikan yang berlangsung penuh khidmat dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, turut dihadiri Wagubsu Musa Rajeckshah, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, unsur Forkopimda Kota Medan, sejumlah pimpinan OPD lingkungan Pemko Medan,Ketua TP PKK Provinsi Sumut Ny Nawal Edy Rahmayadi dan Wakil Ketua TP PKK Provinsi Sumut Ny Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah serta Plt Ketua TP PKK Kota Medan Ny Hj Nurul Khairani Lubis.
Setelah itu diteruskan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan yang dilakukan Akhyar dan Gubsu. Kemudian Gubsu memasangkan tanda pangkat serta menyerahkan petikan Surat Keputusan Mendagri kepada Akhyar. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipungkasi dengan penandatanganan fakta integritas yang dilakukan Akhyar.
Dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang dilakukan tersebut, Akhyar resmi defenitif menjadi Wali Kota Medan. Masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021, artinya hanya menyisakan 6 hari lagi sejak pelantikan dilakukan. Meski terbilang sangat singkat, tapi Gubsu dalam arahan singkatnya mengingatkan kepada Akhyar, menjadi pemimpin bukan masalah waktu tetapi harus bisa berbuat yang terbaik untuk Kota Medan.
“Ada 6 hari untuk Wali Kota Medan menjalankan amanah ini. Namun demikian menjadi pemimpin bukan masalah waktu, tetapi apa yang bisa dibuat untuk Kota Medan dengan rasa tulus dan ikhlas. Secara fisik dengan waktu yang singkat pasti sulit berbuat untuk Kota Medan, akan tetapi Pak Akhyar dapat melakukan hal yang paling mulia yakni mendoakan yang terbaik untuk rakyat Kota Medan," kata Gubsu.
Selain itu tambah Gubsu lagi, meski terbilang singkat namun itu merupakan sejarah dan mencatatkan nama Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan. Tak lupa Gubsu berpesan agar Akhyar jangan pernah berhenti untuk terus mengabdikan dirinya kepada bangsa dan Provinsi Sumut, terkhusus Kota Medan setelah masa jabatannya sebagai Wali Kota berakhir.
Usai pelantikan, Akhyar dihadapan wartawan mengatakan, harmonisasi warga Kota Medan yang selama ini sudah terbangun dengan baik akan terus dijaga hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai Wali Kota.
Selain itu akan menyiapkan administrasi penyelenggaraan APBD Kota Medan, termasuk menyelesaikan secepatnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga dapat terlaksana semua rencana dan program pembangunan yang telah disiapkan.
“Memang ada keterlambatan akibat peralihan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun tidak berjalan sehingga kembali ke SIMDA. Ini yang akan segera kita laksanakan,” ujar Akhyar.
Di kesempatan itu, Akhyar mengungkapkan, masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan akan berakhir 17 Februari 2021. Terkait itu, Akhyar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Medan atas apa yang dikerjakan selama ini belum memuaskan dan diterima.
“Memang ada keterlambatan akibat peralihan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun tidak berjalan sehingga kembali ke SIMDA. Ini yang akan segera kita laksanakan,” ujar Akhyar.
Di kesempatan itu, Akhyar mengungkapkan, masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan akan berakhir 17 Februari 2021. Terkait itu, Akhyar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Medan atas apa yang dikerjakan selama ini belum memuaskan dan diterima.
“Walaupun demikian banyak yang sudah kami lakukan, silahkan dinikmati dan dimanfaatkan. Sebaliknya jika masih kurang berkenan, tolong maafkan lah kami,” harapnya.
Lanjut Akhyar menambahkan, selagi tenaga dan pikirannya masih berguna untuk masyarakat Medan dan Sumut, dia menegaskan akan mengikhlaskan dan mewakafkan kemampuannya kepada siapapun.
Lanjut Akhyar menambahkan, selagi tenaga dan pikirannya masih berguna untuk masyarakat Medan dan Sumut, dia menegaskan akan mengikhlaskan dan mewakafkan kemampuannya kepada siapapun.
Diakhir. Ahkyar Mengajak semua lapisan masyarakat agar mematuhi Protikoler kesehatan dan bersama sama berjuang menghadapi Pandemi Covid-19. Tutupnya (San/MX)