MetroXose.com, SerdangBedagai - Sempat Viral di medsos, seorang pemuda nyaris jadi bulan bulanan masyarakat sekitar karena ulah nya di medsos dengan mengunggah postingan berbau SARA, Polres Sergai bergerak cepat karena adanya informasi dari masyarakat dan menangkap seorang pria (23) dan menetapkannya jadi tersangka penista agama, diketahui bernama Indra Darma alias Acong warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga | Terkini! Lakalantas dijalinsum Medan Tebingtinggi, 8 oramg Tewas Ditempat
“Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” demikian ditegaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum Minggu (21/2/2021) sore di halaman Mapolres Serdang Bedagai.
Menurut Kapolres bahwa tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun media sosial (medsos), Facebook bernama Sun Go Kong
“Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” demikian ditegaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum Minggu (21/2/2021) sore di halaman Mapolres Serdang Bedagai.
Menurut Kapolres bahwa tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun media sosial (medsos), Facebook bernama Sun Go Kong
Baca Juga | Pemerintah Umumkan Pengirangan Hari Cuti Bersama 2021
“Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,”beber Kapolres.
Akibatnya, sebut AKBP Robin, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat terkait kasus ini untuk menyerahkan proses secara hukum.
“Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,”imbau Kapolres.
“Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,”beber Kapolres.
Akibatnya, sebut AKBP Robin, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat terkait kasus ini untuk menyerahkan proses secara hukum.
“Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,”imbau Kapolres.
Tokoh agama dan masyarakat juga dapat bekerjasama agar tetap menjaga kondusifitas di serdang bedagai, "pungkasnya (San/MX)