Metroxpose.com Kendari – Tahapan pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2021-2025 mulai dilaksanakan. Panitia yang akan melaksanakan Pemilihan Bakal Calon Orang Nomor 1 di UHO pun sudah terbentuk berdasarkan Keputusan Senat Nomor 01 Tahun 2021. Ketua Panitia ditetapkan diemban oleh Prof. Dr. Ir. Weka Widyawati M.S.
Dihadapan awak media, Anggota Senat Ex-Officio (Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, & Sumber Daya UHO) ini mengungkapkan tahapan yang akan dilakasanakan dalam Pilrek UHO, yaitu Tahap Penjaringan, Tahap Penyaringan, Tahap Pemilihan, dan Tahap Penetapan dan Pelantikan.
“Untuk Tahap Pemilihan dan Pelantikan masih tentatif sebab menunggu kesempatan dari menteri. Yang jelas masa jabatan rektor hingga 17 Juli 2021,” jelas Prof Weka Widyawati, Senin (22/2/2021) saat ditemui di Rektorat UHO.
Ibu ini pun mengungkapkan panitia Pilrek UHO menjalakan tugasnya berdasarkan beberapa dasar aturan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2012 tentang Statuta Universitas Halu Oleo, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 149 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
“Kami panitia tidak berasumsi tapi bekerja sebagai panitia pemilihan rektor untuk periode 2021-2025 berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anggota Senat Ex-Officio ini juga mengungkapkan syarat Calon Rektor berdasarkan aturan yaitu :
1.PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala,
2.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3.Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhir masa jabatan rektor yang sedang menjabat
4.Memiliki pengalaman manajerial : paling rendah sebagai ketua jurusan dan sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di perguruan tinggi negeri, paling rendah sebagai eselon II a di lingkungan instansi pemerintah,
5.Bersedia dicalonkan menjadi rektor
6.Sehat jasmani dan rohani
7.Bebas Narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya,
8.Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
9.Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan
10.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,
11.Tidak pernah di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
12.Berpendidikan doktor (S3),
13.Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
14.Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk itu, pendaftaran bakal calon rektor terbuka untuk siapa saja selama memenuhi syarat yang dipersyaratkan dalam Pilrek UHO periode 2021-2025. Pada kesempatan ini juga, prof Weka menegaskan Panitia Pilrek UHO bekerja sesuai aturan yang telah ditentukan dan tidak pernah menjegal seseorangpun untuk mengikuti Pilrek UHO.
“Tidak ada yang direkayasa dan tidak ada yang membatasi pencalonan, namun tentu ada syarat yang harus dipenuhi, selama masih memenuhi syarat siapa saja boleh mendaftarkan diri,” ungkapnya.
“Persoalannya ada yang memenuhi syarat dan ada juga yang tidak memenuhi syarat tapi ingin maju dalam pemilihan orang nomor satu di UHO. Kita tidak membatasi orang, yang membatasi esensi syarat. Insyah Allah kita di sini tidak ada kepentingan siapa-siapa, siapa dan siapa. Kita semua panitia tidak mungkin mengorbankan integritas kami hanya persoalan ini,” tutupnya. (ARR/MXS)