Baca Juga | Penerbitan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Aparat Hukum Harus Dinamsi Tidak Semua Ke Sel Tahanan
Dalam kasus tersebut, kejaksaan tidak menemukan unsur penodaan agama.
Dalam Paparan Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.
Dalam Paparan Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.
Baca Juga | Pemerintah Umumkan Pengurangan Cuti Bersama 2021
"Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus, Rabu (24/2/2021) siang
"Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus, Rabu (24/2/2021) siang
lanjut Agustinus, dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan 3 unsur pasar penodaan agama. "Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, nantinya terdakwa pasti dibebaskan pengadilan," pungkasnya.
Adapun 3 unsur itu, terang Agustinus yakni, tidak ditemukannya unsur kesengajaan penodaan agama dalam memandikan jenazah Zakiah, pasien suspek COVID-19. Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020," pungkasnya
Selanjutnya unsur perbuatan di muka umum. Agustinus mengatakan bahwa pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu tidak dilakukan dimuka umum.
Sebelumnya Kasus Penistaan ini bermula saat tenaga medis pria di RSUD dr Djasamen Saragih itu memandikan jenazah wanita suspek Covid-19 bernama Zakiah. Sang Suami pasien yang mengetahui kejadian keberatan. Lantas melaporkan kejadian kepihak berwajib dan bergulir hingga ke pengadilan. Dala Waktu dekat akan disidangkan, empat tenaga kesehatan tersebut ditetapkan tersangka dan sekarang berkas sudah P21 di Kejaksaan Negeri Siantar. (San/MX)
Adapun 3 unsur itu, terang Agustinus yakni, tidak ditemukannya unsur kesengajaan penodaan agama dalam memandikan jenazah Zakiah, pasien suspek COVID-19. Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020," pungkasnya
Selanjutnya unsur perbuatan di muka umum. Agustinus mengatakan bahwa pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu tidak dilakukan dimuka umum.
Sebelumnya Kasus Penistaan ini bermula saat tenaga medis pria di RSUD dr Djasamen Saragih itu memandikan jenazah wanita suspek Covid-19 bernama Zakiah. Sang Suami pasien yang mengetahui kejadian keberatan. Lantas melaporkan kejadian kepihak berwajib dan bergulir hingga ke pengadilan. Dala Waktu dekat akan disidangkan, empat tenaga kesehatan tersebut ditetapkan tersangka dan sekarang berkas sudah P21 di Kejaksaan Negeri Siantar. (San/MX)