Melawan Petugas Dua Anggota Sindikat Narkoba Man Batak Didor - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, February 9, 2021

Melawan Petugas Dua Anggota Sindikat Narkoba Man Batak Didor

Melawan Petugas Dua Anggota sindikat Narkoba Man Batak Didor



MetroXpose.com, LabuhanBatu - Dua orang tersangka narkoba Sindikat Man Batak, harus dilumpuhkan dengan timah panas setelah coba melawan petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat diamankan.

Baca Juga | Anda Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi,  Ini Aturannya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, kedua tersangka merupakan kaki tangan dari bandar narkoba

bernama Firman Pasaribu alias Man Batak, Minggu (7/2/2021) dini hari secara terpisah.

Kedua tersanngka yang diringkus MZ alias Zuned (31), warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan narkoba, dan HT alias Ogut (43), warga yang sama sebagai kurir.

Baca Juga | Mangapul Purba: 2,5 Tahun Kimerja Edi Rahmayadi sebagai Gubsu masih Jauh dari Harapan Rakyat

Pantauan MetroXpose.com dalam


Dari MZ disita barang bukti dia bungkus pelastik klip berisi sabu seberat 10,03 gram, dua unit handpone, serta sebuah pesang samurai. Sedangkan dari tangan HT disita dua bungkus sabu dengan berat 10,48 gram, satu unit sepeda motor, handpone dan uang tunai Rp 300 ribu. “Total barang bukti sabu yang disita 52,77 gram. Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dimana kaki kanan masing masing tersangka tertembak dilapangan,” terang Martualesi, Senin (8/2/2021).

Lanjut dikatannya, tersangak MZ alias Zuned merupakan residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak. “Yang bersangkutan merupakan resedivis yang pernah ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis 4 tahun, bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dianya selama dipenjara dibiayai oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba itu. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “jelasnya.

Sementara itu Ketua AL UIS (Aliansi Umat Dan Ormas Islam) Labuhanbatu, Ustad Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konprensi pers di Satres Narkoba mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak.

Ia mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantau Prapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat. (San/MX)