MetroXpose.com Medan - Terjadi lagi Seorang ayah tega mencabuli lima orang putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Ini dilakukan tersangka berinisial S (38), warga kecamatan Medan Perjuangan terhadap anak kandungnya berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4) sejak bulan Oktober 2020 saat korbannya sedang tidur.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) AKP M. Ginting menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).
"Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan. "ucap AKP M. Ginting pada awak media di ruang kerjanya. (19/2/2021) pagi.
Lanjut lagi, aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya," tandasnya
"Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan mengatakan kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya, sang ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya,"ucap Kanit PPA Polrestabes Medan.
Sambungnya lagi, dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," Pungkasnya (San/MX)
Sambungnya lagi, dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," Pungkasnya (San/MX)