Miliki Senpi Ilegal Residivis Kambuhan di Sergap Tekab, Gemar Ledakkan Tembakan Sembarang Tempat - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Friday, January 22, 2021

Miliki Senpi Ilegal Residivis Kambuhan di Sergap Tekab, Gemar Ledakkan Tembakan Sembarang Tempat






Residivis Kambuhan Punyai Senpi Ilegal di Sergap Tekab Gegara Sering Ledakkan Sembarang Tempat



MetroXpose.com Deliserdang - Kepolisian Sektor Kutalimbaru Polrestabes Medan mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api model FN inisial BS alias Putra (34) di Jalan Sei Mencirim Dusun VA, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Senin (11/1/2021) sekira pukul 15:00 Wib

Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti.SH mengatakan, tersangka BS sudah dimiliki senjata api tersebut selama 3 bulan dengan cara dibeli dari Eko (40) seharga Rp 5 juta, namun ketika senjata diserahkan kepadanya, ia langsung melarikan diri dan tidak membayarnya. Selain itu, lanjut Kapolsek, setiap BS bepergiaan ia selalu membawa senjata api dan sudah pernah diledakkan sekali sehingga masyarakat menjadi panik dan meresahkan Desa Sei Mencirim.

Kasus penangkapan tersangka bermula, Senin, (11/1/2021) sekira pukul 15:30 wib, polisi memperoleh informasi ada seorang pria memiliki senjata api dan sering meledakkan di wilayah Desa Sei Mencirim dan meresahkan masyarakat, berbekal informasi itu tim reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan polisi melakukan transaksi dengan tersangka berpura-pura membeli senjata milik tersangka, setelah polisi berhasil menyamar tersangka langsung disergap dan ditangkap.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api model FN warna hitam merek Sig Saur, 1 buah magazen, 2 butir amunisi kaliber 9 dan uang tunai senilai Rp 300 ribu. Selain itu, tersangka BS ini merupakan residivis melakukan beberapa tindak pidana dan sudah menjalani hukumannya, seperti pencurian tahun 2007, pemerasan tahun 2009 dan penipuan penggelapan tahun 2018.

“Tersangka sudah kita tahan dan diamankan, dan atas perbuatannya tersangka di jerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” ucap Kanitreskrim Iptu Syafrizal.SH. Kamis, (21/1/2021).

Kemudian, ujar Kapolsek BS juga positif pengguna narkoba dari tes urine yang dilakukan pihaknya, serta diduga pelaku lain EKO sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran polisi, selanjutnya kasus tersebut akan dikembangkan terus, dan senjata api akan diserahkan kebagian Laboratorium dan Forensik (labfor) untuk memastikan asal usul senjata tersebut