Baca Juga | ASN Terlibat Ormas Terlarang Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pemecatan
Pemusnahan itu dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Medan dipimpin Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan, sebelum dilakukan penindakan hingga akhirnya penyitaan dan pemusnahan, pihak kepolisian terlebih dulu melakukan sosialisasi untuk tidak memakai knalpot blong pada bulan Juli 2020.”Kita mulainya sosialisasi pada bulan Juli,” ujarnya
Lanjut dikatakannya sosialisasi ini dilakukan setelah masyarakat komplain dan seringnya terjadi tauran akibat knalpot yang tidak sesuai standart ini. “Oleh sebab itu kita lakukan sosialisasi,” tegasnya
Pada bulan Agustus 2020, pihak Satlantas Polrestabes Medan mulai melakukan penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot blong.
“Hingga Januari 2021 kita berhasil menindak, sita hingga memusnahkan sebanyak 3.016 knalpot,” pungkasnya dia.
Saat dilakukan pengamanan terhadap pemilik knalpot yang tidak sesuai standart itu tetap disarankan membawa knalpot standartnya.
“Kita bongkar dan dikembalikan seperti awal kendaraannya,” ucapnya.
Selain penyitaan knalpot blong, bagi pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan juga diberi sanksi tilang.
“Kita cek kelengkapan berkendaraan, ya kalau tidak lengkap kita tilang,” Tutupnya (San/MX)
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan, sebelum dilakukan penindakan hingga akhirnya penyitaan dan pemusnahan, pihak kepolisian terlebih dulu melakukan sosialisasi untuk tidak memakai knalpot blong pada bulan Juli 2020.”Kita mulainya sosialisasi pada bulan Juli,” ujarnya
Lanjut dikatakannya sosialisasi ini dilakukan setelah masyarakat komplain dan seringnya terjadi tauran akibat knalpot yang tidak sesuai standart ini. “Oleh sebab itu kita lakukan sosialisasi,” tegasnya
Pada bulan Agustus 2020, pihak Satlantas Polrestabes Medan mulai melakukan penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot blong.
“Hingga Januari 2021 kita berhasil menindak, sita hingga memusnahkan sebanyak 3.016 knalpot,” pungkasnya dia.
Saat dilakukan pengamanan terhadap pemilik knalpot yang tidak sesuai standart itu tetap disarankan membawa knalpot standartnya.
“Kita bongkar dan dikembalikan seperti awal kendaraannya,” ucapnya.
Selain penyitaan knalpot blong, bagi pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan juga diberi sanksi tilang.
“Kita cek kelengkapan berkendaraan, ya kalau tidak lengkap kita tilang,” Tutupnya (San/MX)