GOL, Syarifa PNS BNN Provinsi Sumut Diduga Korupsi 750Juta - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Saturday, January 16, 2021

GOL, Syarifa PNS BNN Provinsi Sumut Diduga Korupsi 750Juta


GOL, Syarifa PNS BNN Provinsi Sumut Diduga Korupsi 750Juta


MetroXpose.Com, Medan
Seorang pegawai negeri sipil (Pns) bernama Syarifa yang bekerja di BNN Provinsi Sumatera Utara yang pernah menjabat Bendahara Pengeluaran Resmi ditahan Subdit III Tipikor Poldasu

Baca Juga | Hendak nyabu Bareng,  Sejoli Ini Dibekuk Petugas

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jhon Carles Nababan melalui Kasubdit III Tipikor, Komisaris Polisi Wira Prayatna membenarkan bahwa mereka telah menahan Syarifah.

Wanita berusia 43 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya ditemukan kerugian negara sekitar Rp 750 juta.

Selain itu, polisi juga menemukan 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa (Mantan Bendahara Pengeluaran) terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.

Baca Juga | Sembako Dijarah, bantuan Sosial Korban Gempa SulBar Dikawal Polisi

“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Syarifa selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060,” kata Wira.

Awal mula terungkapnya kasus itu di Bulan Maret 2018, Riend Afrianita selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengumpulkan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.

“Sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, diduga telah terjadi kerugian negara dan Syarifa telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut,” ungkap Wira.

Adapun barang bukti yang diamankan 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (rill),14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input, Tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil). Serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1ᵉ KUHPidana. Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara,” pungkasnya (San/MX)